Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Direktur PT MMJ Klaim Tak Raup Untung 57 kontainer Tambang Ilegal, Terdakwa Membantah

7
×

Direktur PT MMJ Klaim Tak Raup Untung 57 kontainer Tambang Ilegal, Terdakwa Membantah

Sebarkan artikel ini

Skema Batu Bara Ilegal Terbongkar 57 Kontainer Dipalsukan, Dijual Rp26,5 Juta per Kontainer

direktur-pt-mmj-tambang-ilegal-batubara
Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya Abi Maulana menyebut perkara itu menjerat terdakwa Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari. Ia mengaku awalnya tidak mengenal kedua terdakwa dalam perkara pengiriman batu bara. Keterkaitan baru diketahui Abi setelah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. dalam sidang yang digelar, Selasa (16/12) | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Fakta baru dugaan pengiriman batubara ilegal terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/12). Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya (PT MMJ), Abi Maulana, memberikan keterangan sebagai saksi perkara tersebut.

Abi menyebut perkara itu menjerat terdakwa Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari. Ia mengaku awalnya tidak mengenal kedua terdakwa dalam perkara pengiriman batubara.

Keterkaitan baru diketahui Abi setelah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Menurut Abi, perkara bermula dari perkenalannya dengan seorang perempuan bernama Indah.

Baca juga :

Terbongkar 57 Kontainer Batubara Ilegal Diangkut Kapal Meratus

Indah menawarkan kerja sama rencana pemasangan panel atau banner perusahaan PT MMJ. “Waktu itu hanya sebatas rencana membawa panel perusahaan,” ujar Abi di persidangan.

Abi menegaskan tidak memiliki hubungan langsung dengan para terdakwa saat itu. Dalam perjalanannya, PT MMJ memberikan kuasa direksi kepada Indra Jaya Permana. Kuasa tersebut untuk mencari partner usaha dan kontraktor atas nama perusahaan.

Baca juga :

AMMI Nilai Kasus Ira Puspadewi, Lembong dan Eks Dirut PLN Batubara Berpotensi Pelanggaran HAM

Dengan kuasa itu, Indra memiliki akses terhadap dokumen dan data perusahaan. Belakangan, Abi mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dokumen perusahaan PT MMJ. Abi menegaskan PT MMJ tidak memperoleh keuntungan dari pengiriman 57 kontainer batu bara. Karena itu, Abi melaporkan Indra Jaya Permana kepada pihak kepolisian.

“Saya laporkan karena perusahaan tidak mendapat keuntungan sama sekali,” tegas Abi.

Atas keterangan tersebut, para terdakwa membantah dalil saksi di persidangan. Terdakwa menyatakan setiap pembelian batu bara telah dibayarkan pajaknya. Menurut terdakwa, keuntungan PT MMJ diperoleh dari pembayaran pajak tersebut. Dalam persidangan terungkap dokumen PT MMJ diduga digunakan untuk keperluan pajak.

Baca juga :

Benarkah Perpolri VS Putusan MK?

Abi menyebut Chairil sempat melakukan pembayaran pajak atas pengiriman batu bara. Namun, pembayaran itu dinilai tidak berkaitan langsung dengan keuntungan perusahaan.

Abi juga menjelaskan keterkaitan PT Best Prima Energy dalam perkara tersebut. Peran Yuyun Hermawan diduga menggunakan dokumen pengiriman batu bara PT MMJ.

direktur-pt-mmj-tambang-ilegal-batubara
Terdakwa Yuyun, Chairil, dan Indra. Ketiganya kini diadili dalam berkas perkara terpisah. Yuyun didakwa melanggar Pasal 161 Undang-Undang Minerba jo Pasal 55 KUHP. Dakwaan terkait penambangan tanpa izin dan pemalsuan dokumen. Namun dakwaan persidangan hanya mencakup 57 kontainer periode Juni–Juli 2025 | MMP | Totok Prastio

Penggunaan dokumen dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama Chairil Almutari. Dalam praktiknya, Indra bertindak sebagai kuasa direksi dengan kesepakatan Rp3 juta per ton.

Sementara batu bara dibeli dari penambang dengan harga sekitar Rp2 juta per kontainer. Yuyun disebut membeli batu bara dari sejumlah pihak sepanjang Juni 2025.

Baca juga :

Tersangkut Kayu Ilegal CV Aditamah Mandiri Didenda Rp 10 Miliar Terdakwa Divonis 7 Tahun Penjara

Pembelian meliputi Kapten Arfan sebanyak 10 kontainer senilai Rp80 juta. Dari Fadilah, petani yang dikoordinir Letkol Purn. Hadi, sebanyak 16 kontainer.

Nilai transaksi dengan Fadilah tercatat sebesar Rp108 juta. Yuyun juga membeli dari Agus Rinawati sebanyak 10 kontainer senilai Rp70 juta. Selain itu, pembelian dilakukan dari Rusli sebanyak 21 kontainer senilai Rp147 juta. Seluruh pembayaran pembelian batu bara dilakukan melalui transfer bank.

Diketahui, PU Suwarti dan Hajita Cahyo Nugroho menyebut Yuyun membeli batu bara dari Samboja. Harga pembelian berkisar Rp7 juta hingga Rp10 juta per kontainer.

Baca juga :

Sita 163 Ribu Rokok Ilegal di Surabaya Barat, Negara Rugi Rp121 Juta

Untuk melegalkan muatan, Yuyun menambah biaya pemalsuan dokumen sekitar Rp3,15 juta per kontainer. Batu bara ilegal itu direncanakan dijual ke industri Surabaya seharga Rp26,5 juta per kontainer.

Yuyun memahami pengiriman via kapal wajib disertai dokumen pertambangan yang sah. Ia lalu menghubungi Chairil Anwar untuk mencarikan perusahaan pemegang izin resmi.

Chairil mempertemukan Yuyun dengan Indra Jaya Permana di Kutai Kartanegara. Indra menjabat Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya di Loa Janan. Indra bersedia menerbitkan dokumen palsu pengiriman batu bara.

Dokumen meliputi Surat Keterangan Asal Barang hingga Laporan Hasil Verifikasi. Total biaya pemalsuan mencapai Rp179,55 juta untuk 57 kontainer. Rinciannya sekitar Rp3,1 juta per kontainer batu bara.

Baca juga :

Dugaan Pemalsuan Cek, Mantan Staf Administrasi Gelapkan Uang Perusahaan Rp 225 Juta

Chairil sebagai perantara menerima komisi Rp150 ribu per kontainer. Total keuntungan Chairil tercatat sebesar Rp8,5 juta. Pada 28 Juni 2025, batu bara dikirim menggunakan kapal KM Meratus Cilegon SL236S.

Pengiriman dilakukan dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal, Balikpapan. Tujuan pengiriman menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kapal sandar pada 2 Juli 2025 di Surabaya.

Kontainer kemudian dipindahkan ke Blok G Depo Meratus Tanjung Batu. Kurang dari 24 jam, depo digerebek tim Bareskrim Polri. Seluruh kontainer diamankan sebagai barang bukti perkara pidana.

Penyidikan mengungkap keterlibatan Yuyun, Chairil, dan Indra. Ketiganya kini diadili dalam berkas perkara terpisah. Yuyun didakwa melanggar Pasal 161 Undang-Undang Minerba jo Pasal 55 KUHP. Dakwaan terkait penambangan tanpa izin dan pemalsuan dokumen. Namun dakwaan persidangan hanya mencakup 57 kontainer periode Juni–Juli 2025.

Baca juga :

Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 16 Miliar, Bos CV Fajar Laporkan Mantan Karyawan

Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyampaikan temuan berbeda. Dalam konferensi pers, disebutkan total 351 kontainer batu bara ilegal diamankan.

Barang bukti berasal dari kawasan Bukit Soeharto, penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Aktivitas tambang ilegal di lokasi itu berlangsung sejak 2016. Penindakan baru dilakukan pada 2025 setelah hampir sembilan tahun beroperasi.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *