Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Direktur MPM Didakwa Beri Keterangan Palsu, Investor Rugi Rp4 Miliar

1
×

Direktur MPM Didakwa Beri Keterangan Palsu, Investor Rugi Rp4 Miliar

Sebarkan artikel ini

Pakar : Pasal 400 huruf a KUHP baru unsur kesengajaan (mens rea) terpenuhi

direktur-mpm-didakwa-beri-keterangan-palsu
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli pidana dari Universitas Airlangga, Sapta Aprilia menjelaskan ketentuan Pasal 400 huruf a KUHP baru tentang perbuatan membuat atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat. Menurutnya, subjek hukum dalam pasal tersebut dapat berupa orang perseorangan maupun korporasi, dengan unsur kesengajaan (mens rea) sebagai penekanan utama pada sidang yang digelar, Kamis (26/02) | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri (MPM), Rico Ringo Tuapattinaja, didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam akta notaris terkait jaminan kapal yang diduga merugikan investor hingga Rp4 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Siska Christina dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/2/2026).

Perkara ini berawal dari kerja sama operasional kapal yang ditawarkan terdakwa kepada Direktur Utama PT Sukses Jaya Energi, Djohan Setiawan, pada 2023. Dengan dalih membutuhkan dana perbaikan kapal, terdakwa menjanjikan pengembalian modal disertai keuntungan 50 persen dari hasil operasional setelah kapal kembali berlayar.

Baca juga :

Penipuan Rumah Murah, Korban Tertipu Rp650 Juta hingga Masuk Rumah Sakit

Tawaran itu disepakati, dan sejak 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 dana ditransfer bertahap hingga total Rp4 miliar melalui sejumlah rekening perusahaan.

Namun, dalam dakwaan diungkap bahwa kapal yang dijadikan dasar kerja sama tersebut diduga telah lebih dulu dijaminkan kepada PT Intan Branu Prana Tbk.

direktur-mpm-didakwa-beri-keterangan-palsu
Dalam akta notaris, terdakwa Rico Ringo Tuapattinaja menyatakan kapal milik PT MPM belum pernah dijaminkan kepada pihak lain, tidak dalam sengketa, dan dapat dijadikan jaminan | MMP | Totok Prastio

Sebelumnya, pada Agustus 2020, PT MPM memperoleh fasilitas pembiayaan sebesar Rp17.599.121.809 melalui Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor 003/PSP/VIII/20 dengan jaminan dua kapal, yakni Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776. Dokumen kepemilikan kapal tercatat dalam Grosse Akta Nomor 6392 dan Nomor 8749.

Baca juga :

Leasing WOMM Gugat Wanprestasi Pegawai Asuransi

Jaksa menyebut locus delicti perkara berada di Kantor Notaris Rexi Sura Mahardika, S.H., M.Kn., di Jalan Taman Gayungsari Timur MGN No. 4, Surabaya. Pada 31 Januari 2024, terdakwa dan Djohan Setiawan menandatangani Akta Kontrak Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) Nomor 55, Akta Pengakuan Hutang Nomor 54, serta Akta Kuasa Memasang Hipotik Nomor 56.

Dalam akta tersebut, terdakwa menyatakan kapal milik PT MPM belum pernah dijaminkan kepada pihak lain, tidak dalam sengketa, dan dapat dijadikan jaminan.

Baca juga :

Terdakwa Penipuan Investasi Tambang Nikel Fiktif Senilai Rp75 Miliar Tak Ditahan

Setelah penandatanganan, terdakwa tidak menyerahkan dokumen asli kapal dengan alasan tertinggal dan berjanji menyerahkannya kemudian.

Belakangan terungkap, dokumen jaminan kapal berada dalam penguasaan Bank Negara Indonesia (BNI), sebagai bagian dari fasilitas pembiayaan sebelumnya. Fakta itu diperkuat surat keterangan PT Intan Branu Prana Tbk tertanggal 17 Januari 2025.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli pidana dari Universitas Airlangga, Sapta Aprilia menjelaskan ketentuan Pasal 400 huruf a KUHP baru tentang perbuatan membuat atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat.

Baca juga :

Kasus Investasi Solar Rp1,5 Miliar Dua Direktur Divonis Ringan 1 Tahun

Menurutnya, subjek hukum dalam pasal tersebut dapat berupa orang perseorangan maupun korporasi, dengan unsur kesengajaan (mens rea) sebagai penekanan utama.

“Dalam Pasal 400 huruf a, yang ditekankan adalah adanya kesengajaan untuk membuat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam surat. Bahkan notaris pun bisa menjadi pelaku apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” ujar ahli di hadapan majelis hakim.

Baca juga :

Kurir Sabu 62 Kg Asal WNA Malaysia yang Dibekuk di Apartemen MERR Terancam Hukuman Mati

Ia juga menerangkan Pasal 492 KUHP baru yang substansinya serupa dengan Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan, yakni perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, Djohan Setiawan disebut mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 400 huruf a, Pasal 492, dan Pasal 486 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *