Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Dipicu Masalah Bisnis Keluarga Berujung Penganiayaan Sesama Saudara!

1485
×

Dipicu Masalah Bisnis Keluarga Berujung Penganiayaan Sesama Saudara!

Sebarkan artikel ini

mediamerahputih.id | SURABAYA – Handojo Tanumidjojo harus mempertanggung jawabankan prilakunya terkait dugaan penganiayaan terhadap saudaranya sendiri Susana Tanumidjojo Soerjanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/12/2022).

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menghadirkan saksi korban Susana yang merupakan kakaknya terdakwa, Samuel, Chistin Amelia dan Tanumidjojo Soerjanto

Di dalam fakta sidang itu, Susana menjelaskan, bahwa insiden yang ia alami tersebut terjadi pada tanggal 29 Februari 2020 lalu. Saat itu, terdakwa Handojo dan Tanumidjojo datang kerumah di Jalan Siwalankerto Tengah Surabaya untuk menagih salah satu pengguni kos yang berada di lantai 2. Setelahnya ia turun dari lantai 1 dan  mengobrol bersama terdakwa.

Dalam pembicara itu, Susana hendak menginginkan untuk meneruskan usaha kosmetik dan pengelolaan Kos-kosan milik keluarga. Namun mendengarkan pembicaraan dari Susana, lalu terdakwa emosi dan marah-marah serta menyuruh keluar dari rumah tersebut.

Selanjutnya, Susana mengaku saat hendak pulang, terdakwa mendorong pintu kamar yang terbuat dari aluminium itu dengan kerasnya dengan menggunakan tangannya sehingga membentur muka dan mengakibatkan luka pada wajah serta jempol pada kaki.

Saat disingung oleh Majelis Hakim, kenapa terdakwa marah terhadap saksi, apakah terkait izin tinggal di rumah tersebut ataukah korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa yang masih saudara korban sendiri.

Susana menjelaskan, mukanya ia tinggal di Manado,  saat orangtuanya (mama korban,red) telah meninggal dunia, dia berserta dengan keluarga berniat ingin bertempat tinggal di rumah tersebut yang telah mendapat izin dari papanya (orangtua Susana) akan tetapi, terdakwa tidak mengizinkan.

“Terkait memaafkan perbuatan terdakwa, saya sudah memaafkan, namun sikap dari terdakwa yang tidak menghormati orang yang lebih tua itu menjadi masalah.” Ucap Susana dihadapan Majelis Hakim di Ruang Sidang Garuda 2 PN Surabaya.

Lanjut saksi Samuel dan Chisti yang merupakan suami dan anak dari Susana mengatakan bahwa, terkait perkara ini, melihatnya melalui siaran dari CCTV.

Sementara papa dari korban dan terdakwa yakni Tanumidjojo Soerjanto, tidak bisa menerangkan sama sekali kejadian tersebut.

Hakim Damanik mengatakan, bahwa untuk sidang agenda pemeriksan terdakwa ditunda minggu depan.

“Sidang ditunda minggu depan untuk agenda pemeriksaan terdakwa,” kata Hakim Damanik sembari mengetuk palu persidangan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Mardiyanti dan Yulistiono menyebutkan, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dengan mendorong pintu kamar dari Susana dengan keras hingga mengenai mukanya, sehingga melukai wajah dari korban Susana mengalami luka memar merah, luka memar pada kelopak mata kanan, dan kaki jempol kanan korban mengalami luka.

Hasil Visum Et Repertum dari RS. Bhayangkara TK. II H.S. Samsoeri Mertojoso Polda Jatim a/n. Susana Tanumidjojo Soerjanto, Nomor : VER / 58 /III/KES.3/2020/Rumkit, tanggal 10 Maret 2020, dengan kesimpulan: Ditemukan luka memar pada kelopak mata kanan ukuran 1X1 cm kali dan ibu jari kanan ukuran 2X2 cm.

Perlukaan tersebut diatas diakibatkan oleh per-sentuhan benda tumpul tidak menyebabkan penyakit atau menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas. Perbuatan terdakwa terancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. (tj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *