Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Diduga Lakukan Rekayasa Kasus, Penyidik Polsek Gubeng Bakal Dilaporkan Wasidik

1474
×

Diduga Lakukan Rekayasa Kasus, Penyidik Polsek Gubeng Bakal Dilaporkan Wasidik

Sebarkan artikel ini

mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito kembali digelar dengan agenda keterangan saksi kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno. Senin, (12/12/2022).

Kasus pengeroyokan dengan tiga terdakwa yakni Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto. Dalam Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari kejaksaan Negeri Surabaya, kembali menghadirkan saksi Oyong, Raymond dan Sukoco.

Terkuak dalam fakta sidang cukup mencengangkan dengan adanya keterangan dari kedua saksi, yaitu Raymond dan Sukoco berkehendak untuk mencabut keterangan di Berita Acara Pemeriksan (BAP) di Kepolisan. Pasalnya kedua saksi itu mengaku ada arahan dan tekanan yang dilakukan oleh korban maupun pelapor Lauw Shirley Andayani Loekito.

Raymond menerangkan bahwa dirinya saat itu telah ditelepon oleh Oyong dan diperintahkan untuk pergi ke Showroom Mobil Manna untuk mengawal Sherly, namun saat tiba disana bertemu Shirley dengan melontorkan kata Terry itu kurang ajar, dirinya mengaku dipukuli.

“Dan saya sempat melihat tangan dan leher Shirley merah.” terang Raymond.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim, apakah saksi melihat kejadian pemukulan tersebut.

“Sebenarnya saya tidak melihat kejadian tersebut, namun saya ditekan sama Shirley saat memberikan BAP.” Sahut saksi.

Saksi Raymond menambahkan bahwa, surat keterangan yang ada di BAP ia akan cabut, “Saya cabut yang mulia,” timpal Raymond.

Hal sama yang diungkapkan oleh saksi Sukoco bahwa, keterangan BAP tersebut juga dicabut.

Ia menceritakan awalnya dirinya berencana bertemu di warung kopi bersama dengan Raymond untuk memperbaiki ruang pendingin ( AC), kemudian Raymond datang menghampirinya  lalu mengajaknya pergi ke Polsek Gubeng Surabaya.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, saya diperintahkan untuk mengisi beberapa lembar keterangan saat menerima telepon dari Shirley melalui ponsel Raymond,” ucap Sukoco

Mendengar keterangan Sukoco, majelis Hakim geram dengan pernyataan saksi. Hakim kesal saksi diperiksa penyidik saat memberikan keterangan ke kantor Polsek melalui terima telepon.

“Iya pak, saat ditanya oleh penyidik, dibantu jawab oleh Shirley, kadang-kandang Raymond juga membantu.” ungkap Sukoco.

Sukoco menambahkan bahwa, dirinya tidak pernah datang ke Showroom dan tidak mengenali Shirley.

Kemudian di BAP ditanggal 22 April 2022, hakim meminta untuk penjelasaan dari saksi

“Saat itu saya di kost-kosan yang mulia, dan BAP tersebut dikirim Raymond dan menyuruh saya untuk tanda tangan saja.” jelasnya.

Kaget dengan keterangan saksi, dengan tegas Hakim Sutarno memerintahkan JPU menghadirkan penyidik agar dipertemukan sama para saksi. Sebab tugas JPU untuk membuktikan dakwaannya.

Terpisah, selepas sidang kuasa hukum terdakwa Rolland E Potu, disingung siapa nama yang memeriksa para saksi tersebut. “Penyidiknya adalah Daurisco Dwi Nurlaksana dari Polsek Gubeng Surabaya, dan kami menduga perkara ini by design. Kami juga akan melakukan upaya hukum terhadap penyidik dengan melaporkan ke Wasidik.” tegasnya.

Menurut Rolland, pihaknya masih menunggu sidang selanjutnya dengan agenda saksi verbal lisan, sesuai dari arahan Majelis Hakim nantinya akan dikonfortir dari terperiksa dengan yang diperiksa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwa dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono.

Sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelesaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp1,4 miliar.

Akibat perbuatan para terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. (tj/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *