mediamerahputih.id | SURABAYA- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merilis pencapaian kinerja hingga tahun 2022 dengan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 42,1 miliar dari perkara korupsi dan denda Rp.7.222.697.752. Hal ini diungkapkan Mia Amiati, Kepala Kajati Jatim dalam laporan kinerja akhir tahun, Rabu (21/12/2022).
- Pembinaan
Kejaksaan tinggi Jawa timur menjadi wilayah dengan satuan kerja WBK /atau WBBM terbanyak total dari 18 satuan kerja dengan berpredikat WBK dan 3 Satuan kerja berpredikat WBBM, yaitu pertama, KN Surabaya, kedua, KN Jember dan ketiga KN kota Mojokerto.
Dari diadakannya Diklat di wilayah hukum satuan kerja kejaksaan tinggi Jawa timur di tahun 2022, diantaranya, dari kegiatan diklat dan pelatihan di 24 kegiatan dengan jumlah peserta 40 dengan perhitungan pegawai Kejati Jatim jumlah 399 orang, diantaranya jaksa 262 orang dan tata usaha 137orang. Dimana jumlah jaksa se-Jawa timur ada 962 orang.
- Inteligen
Dari Kejaksaan tinggi di wilayah Jawa timur dengan berhasilnya dalam tangkap buron 15 orang DPO yang berhasil ditangkap, 3 Kegiatan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat, Jaksa masuk sekolah (JMS) dan dengan 8 kegiatan dan mengenai penyelidikan, pengamanan, penggalangan yang berhasil dilakukan sebanyak 66 kali kegiatan.
Pengamanan program strategis (PPS) berhasil dilakukan dengan 110 kegiatan, dari 16 instansi pemohon, terdiri dari pemerintah pusat, provinsi Jawa timur dan pemerintah daerah dengan nilai keuangan sebesar Rp. 2.711.909.829.636.
Adapun pemberantasan mafia tanah serta penanganan laporan sebanyak 7 laporan, dimana 6 telah selesai dan 1 masih dalam proses.
Dengan Jaksa menyapa, diantaranya dilakukan bersama dengan radio RRi Surabaya dengan 3 kali kegiatan onair.
- Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mendapatkan piagam penghargaan dari jaksa agung sebagai peringkat pertama, yaitu atas pendirian balai rehabilitasi Napza dengan sebagai parameter penilaian jumlah balai rehabilitasi Napza terbanyak Se-Indonesia dan peringkat pertama atas pendirian rumah restorstive Justice dengan parameter penilaian jumlah rumah Jiwa dan intensitas jumlah kegiatan rumah RJ pada masing masing kejaksaan Negeri Surabaya pada peringkat 1 : Data penyelesaian atas perkara di tingkat kejaksaan tinggi.
Peresmian Rumah Restorstive Justice, diantaranya berlokasi di lingkungan kampus, yaitu Universitas Wiraraja di Sumenep, Universitas Airlangga di Surabaya, Universitas Merdeka di Kota Pasuruan, STKIP PGRI di Nganjuk, SMK Negeri dengan 9 sekolah dan swasta di 133 sekolah, SMA negeri 13 Sekolah dan swasta 57 Sekolah, dan SLB Negeri 1 sekolah dan swasta 12 sekolah.
Sedangkan, balai rehabilitasi yang telah didirikan di wilayah hukum kejaksaan tinggi Jawa timur di tahun hingga Desember 2022, sebanyak 21 balai rehabilitasi satu diantara didirikan oleh bidang PIDUM yang berlokasi di RSJ Menur dengan nama Prusar Rehabilitasi dan Therapy Napza Mitra Adhyaksa Pemrov Jatim.
Sementara untuk Restorstive Justice, penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif. Hingga saat ini, sejumlah 136 perkara dengan rincian 123 perkara ORHADA dan 3 perkara KAMNEGTIBUM serta 10 perkara Narkotika.
- Tindak Pidana Khusus
Kejati Jawa timur dengan 36 kasus penyelidikan dan 12 kasus ‘penyidikan’ serta Kejari se-Jawa timur dengan total penyelidikan 172 dan 152 penyidikan.
Kejati se-Jawa timur dengan pra-penuntutan diantaranya dengan Tindak Pidana Korupsi, ada 94 oleh kejaksaan dan 50 oleh kepolisian serta di ikuti oleh pajak 3 perkara, dilanjut 32 perkara oleh cukai dan kepabeanan.
Dalam penuntutannya, perkara tindak pidana korupsi ada 167 kasus perkara perkara tindak pidana perpajakan ada 6 perkara serta perkara tindak pidana cukai dan kepabeanan sebanyak 41 perkara.
Sementara untuk ekseskusi perkara tindak pidana korupsi,ada 91 perkara, asal kepolisian 46 perkara dan perkara tindak pidana perpajakan 7 perkara serta perkara tindak pidana cukai dan kepabeanan 29 perkara.
Kejati se-Jawa timur dalam hal pengembalian kinerja di tahun 2022, dengan uang pengganti sebesar Rp.42.192.004.239 dan denda Rp.7.222.697.752,-
- Perdata TUN
Dari 11 MOU 18 SKK Litigasi dengan keberhasilan penyelamatan keuangan negara, sebesar Rp.275.785.260,- dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 3.746.126.480,- . Diamana dengan pertimbangan hukum Kejati jatim dengan pemberian pelayanan hukum gratis sebanyak 48 layanan.
Untuk perdata TUN dari 8 MOU 13 SKK Litigasi dengan keberhasilan penyelamatan keuangan negara, sebesar Rp. 0 dengan keberhasilan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 3.465.531.974 dengan pertimbangan hukum oleh Kejati melalui pemberian pelayanan hukum gratis sebanyak 26 layanan.
- Dalam hal bidang pidana militer
Dalam kurun waktu Januari hingga November 2022, telah mendapatkan apresiasi dan penilaian peringkat 1, sebanyak 6 kali dari JAMPIDMIL. Dengan penanganan perkara, telah dilakukan 8 penanganan perkaranya dilakukan pemecahan berkas perkara (SPLITSING) kemudian, telah melakukan 1 giat fungsi penanganan perkara yang berpotensi koneksitas.
Dalam hal koordinasi, silaturahmi dan sosialisasi tentang tupoksi di bidang pidana militer ke-24 instansi militer.
- Pengawasan
Kejati Jawa timur dengan rekapitulasi penyelesaian laporan atas pengadaan masyarakat tahun 2022, yakni laporan pengadaan yang masuk 81 perkara dengan jumlah 81, masih dalam proses 1 laporan dengan beberapa proses dan tahapan, diantaranya, yaitu pelimpahan ke bidang teknis dan klarifikasi di hentikan serta inspeksi khusus.(tj)