Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Terbongkar 57 Kontainer Batubara Ilegal Diangkut Kapal Meratus

1
×

Terbongkar 57 Kontainer Batubara Ilegal Diangkut Kapal Meratus

Sebarkan artikel ini
batubara-ilegal-diangkut-kapal-meratus
Kepala Cabang PT Meratus Line Balikpapan, Yulia saat memberikan keterangan mengatakan bahwa perusahaannya tidak ada perjanjian tertulis dalam proses pengiriman, namun dokumen yang diterima hanya diteruskan ke KSOP untuk proses pemuatan | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Kapal KM Meratus Cilegon SL236S didapati mengangkut 1.140 ton batubara ilegal. Muatan itu dikemas dalam 57 kontainer dari Kalimantan Timur menuju Surabaya. Temuan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (03/12).

Dua terdakwa, Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari, kini diadili terkait kasus ini. Jaksa Hajita Cahyo Nugroho menyebut keduanya menyelundupkan batubara tanpa izin resmi. Yuyun membeli batubara dari sejumlah penambang ilegal di Kalimantan Timur.

Baca juga :

Yuyun Hermawan Didakwa Dagangkan 57 Kontainer Batubara Ilegal dari Kaltim

Batubara yang dibeli tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya. Namun, Chairil membantu Yuyun memperoleh dokumen IUP dan IUPK dari PT Mutiara Merdeka Jaya. Dokumen itulah yang digunakan untuk bekerja sama dengan PT Meratus Line.

Saksi Yulia, Kepala Cabang PT Meratus Line Balikpapan, membenarkan keterangan tersebut. Ia menyebut PT Best Prima Energy telah menjadi relasi perusahaan sebelum dirinya menjabat. Yulia memastikan tidak ada perjanjian tertulis dalam proses pengiriman.

Baca juga :

Tersangkut Kayu Ilegal CV Aditamah Mandiri Didenda Rp 10 Miliar Terdakwa Divonis 7 Tahun Penjara

Yulia menyatakan para klien dapat melakukan pemesanan pengiriman secara langsung. Ia mengaku pernah melihat dokumen milik PT BPE yang disampaikan kepada Meratus. Namun, perusahaan tidak memiliki mekanisme verifikasi faktual dokumen tersebut.

batubara-ilegal-diangkut-kapal-meratus
Dua terdakwa, Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari menyelundupkan batubara tanpa izin resmi. Yuyun membeli batubara dari sejumlah penambang ilegal di Kalimantan Timur. Kemudian batubara diangkut menggunakan KM Meratus Cilegon SL236S dari Pelabuhan Kariangau Balikpapan menuju Tanjung Perak Surabaya | MMP | Totok Prastio

Dokumen yang diterima hanya diteruskan ke KSOP untuk proses pemuatan. Setelah mendapat persetujuan KSOP, kontainer kemudian dimuat ke kapal Meratus. Yulia menegaskan dasar pemuatan sepenuhnya bergantung pada dokumen yang diberikan.

Baca juga :

Kejaksaan Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Dredging Kolam Pelindo III

Kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan saat diminta menanggapi keterangan saksi. Yuyun bahkan terlihat hanya membenarkan masker tanpa memberi bantahan. Dalam persidangan, keduanya tampak tidak didampingi penasihat hukum.

Dakwaan jaksa menyebut PT Best Prima Energy bergerak dalam penjualan batubara. Perusahaan membeli batubara dari penambang ilegal di wilayah Lampek, Kecamatan Samboja. Aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin sesuai ketentuan pemerintah.

Secara rinci, Yuyun membeli batubara dari Kapten AY sebanyak sepuluh kontainer. Kemudian dari Fadilah melalui koordinasi Letkol Purn HI sebanyak enam belas kontainer. Ia juga membeli sepuluh kontainer dari petani bernama Agus Rinawati.

Baca juga :

AMMI Nilai Rehabilitasi Kasus Ira, Lembong dan Eks Dirut PLN Batubara Berpotensi Pelanggaran HAM

Pembelian terakhir berasal dari penambang bernama Rusli sebanyak dua puluh satu kontainer. Total pembelian mencapai 1.140 ton yang dikemas dalam karung-karung batubara. Seluruh muatan kemudian dimasukkan ke dalam 57 kontainer pengiriman.

Batubara itu selanjutnya diangkut menggunakan KM Meratus Cilegon SL236S. Kapal berangkat dari Pelabuhan Kariangau Balikpapan menuju Tanjung Perak Surabaya. Setelah sandar, seluruh kontainer ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu.

Baca juga :

Senasib dengan Ira Puspitadewi, Eks Dirut PLN Batubara Khairil Wahyuni Apresiasi Terobosan Presiden Prabowo

Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri kemudian mengamankan seluruh kontainer tersebut. Batubara itu rencananya akan dijual terdakwa ke industri sekitar Surabaya. Jaksa menyebut harga penjualan ditetapkan Rp26,5 juta per kontainer.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *