Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Arfita Lexi Tipu Bos Rp6,3 Miliar dengan Modus Dewa

1
×

Arfita Lexi Tipu Bos Rp6,3 Miliar dengan Modus Dewa

Sebarkan artikel ini

Jaksa menyebut tipu muslihatnya, Arfita meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk berkomunikasi dengan masing-masing dewa. Lewat ponsel itu, ia mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian seolah-olah berasal dari para dewa yang meminta “derma” untuk panti asuhan, panti sakit, hingga pembelian hewan kurban.

arfita-lexi-tipu-bos-dengan-modus-dewa
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan Arfita mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan empat “dewa”, yaitu Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan). Dengan klaim tersebut, terdakwa meyakinkan Alfian bahwa dirinya mampu menyalurkan doa serta derma demi kelancaran usaha dan kesehatan sang bos | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Direktur CV Sentosa Abadi Steel, Arfita Lexi, didakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan berkelanjutan dengan kerugian mencapai Rp6,3 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, modus yang digunakan terdakwa adalah berpura-pura memiliki kemampuan berkomunikasi dengan sejumlah “dewa” untuk memperdaya Direktur Utama sekaligus atasannya, Alfian.

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan Arfita mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan empat “dewa”, yaitu Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan). Dengan klaim tersebut, terdakwa meyakinkan Alfian bahwa dirinya mampu menyalurkan doa serta derma demi kelancaran usaha dan kesehatan sang bos.

Baca juga :

Kasus Penggelapan Mobil Nasabah, Seret Eks Kepala Kolektor Bukopin Finance Kerugian Capai Rp 21 Miliar

“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa dan bisa menyalurkan doa serta derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Untuk memperkuat tipu muslihatnya, Arfita meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk berkomunikasi dengan masing-masing dewa. Lewat ponsel itu, ia mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian seolah-olah berasal dari para dewa yang meminta “derma” untuk panti asuhan, panti sakit, hingga pembelian hewan kurban.

Baca juga :

Kasus KDRT Dokter dan Anggota DPRD Jatim Diwarnai Ketegangan

Alfian yang percaya kemudian rutin mentransfer uang atas nama sedekah. Nilai setoran bahkan naik dari 10 persen hingga 25 persen pendapatan usaha sejak 2021. Uang ditransfer ke rekening atas nama Arfita di beberapa bank, termasuk BCA dan BNI.

arfita-lexi-tipu-bos-dengan-modus-dewa
Terdakwa Arfita meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk berkomunikasi dengan masing-masing dewa. Lewat ponsel itu, ia mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian seolah-olah berasal dari para dewa yang meminta “derma” untuk panti asuhan, panti sakit, hingga pembelian hewan kurban | MMP | Totok Prastio

Menurut hasil pemeriksaan rekening, total uang yang dikirim Alfian mencapai Rp6,31 miliar. Namun, sebagian besar dana justru dipakai Arfita untuk keperluan pribadi, seperti membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hiburan, dan kebutuhan sehari-hari.

Baca juga :

Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 16 Miliar, Bos CV Fajar Laporkan Mantan Karyawan

Catatan rekening BCA dan BNI milik terdakwa menunjukkan miliaran rupiah masuk pada periode 2022–2024, hampir seluruhnya ditarik tunai atau dipindahkan ke rekening lain.

Hanya sebagian kecil dana benar-benar disalurkan, antara lain Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo), sumbangan barang senilai maksimal Rp1 juta ke Panti Asuhan Yatim Piatu Sumber Kasih (Surabaya), dan Rp500 ribu ke Perhimpunan “Ora Et Labora” (2025). Bahkan, terdakwa sempat meminta pengurus panti menandatangani ucapan terima kasih seolah sudah menerima donasi sejak tahun-tahun sebelumnya.

Penipuan ini baru terbongkar pada Januari 2025 ketika Alfian bercerita kepada temannya, Benny, di Bali. Benny menegaskan tidak mungkin dewa berkomunikasi lewat WhatsApp dan bila benar ada donasi, seharusnya ada tanda terima resmi dari pihak penerima.

Baca juga :

CCTV Dipasang di Tempat Usaha Untuk Monitor Kejujuran Pengusaha Terkait Pajak Parkir

Setelah sadar, Alfian bersama keluarga dan rekan bisnis mendatangi rumah terdakwa di Surabaya untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, Arfita gagal menunjukkan bukti penggunaan dana sesuai klaimnya.

Atas perbuatannya, JPU menilai Arfita melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca juga :

Sidak Anggota DPRD Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Moroseneng, Wali Kota Surabaya Geram

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Arfita mengajukan eksepsi dengan alasan baru menerima surat dakwaan. “Kami ajukan eksepsi, Yang Mulia,” kata kuasa hukum terdakwa di persidangan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *