Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Apartemen Bale Hinggil Diduga Tak miliki Izin Parkir, Penghuni Keluhkan Pungli

53
×

Apartemen Bale Hinggil Diduga Tak miliki Izin Parkir, Penghuni Keluhkan Pungli

Sebarkan artikel ini
apartemen-bale-hinggil-tak-miliki-izin-parkir
Warga Bale Hinggil Apartemen, Fanty melaporkan pencurian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sukolilo pada Rabu (4/9/2024) malam I MMP I Antonius Andhika
mediamerahputih.id I SURABAYA – Polemik yang berkepanjangan antara penghuni Apartemen Bale Hinggil dan pihak pengelola kembali memunculkan isu baru. Warga mengadukan dugaan bahwa penyelenggaraan parkir di apartemen tersebut dilakukan tanpa izin yang sah.  Aduan ini langsung mendapat tanggapan dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, yang kemudian mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk menyelidiki dugaan praktik parkir ilegal yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola, PT Belian Putra Service (BPS).

Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima keluhan terkait dugaan pungli yang diterapkan oleh pengelola terhadap biaya parkir yang dibebankan kepada penghuni. Berdasarkan informasi yang diterima dari Dishub Surabaya, diketahui bahwa PT BPS belum mengajukan izin penyelenggaraan parkir kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Dishub.

Baca juga:

Polemik Apartemen Bale Hinggil dalam Penyidikan Ditreskrimsus Polda Jatim

Said Sutomo menyayangkan hal ini, mengingat ketentuan penyelenggaraan parkir diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Menurut Said, jika dugaan tersebut terbukti benar, pihak pengelola Apartemen Bale Hinggil dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Jo Pasal 39 Perda tersebut, serta pelaku usaha dapat dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga:

Warga Bale Hinggil Laporkan Pencurian 3 Spanduk

Eks Komisioner BPKN RI ini juga mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Satpol PP dan Dishub, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT BPS, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap penghuni tanpa dasar hukum yang jelas terkait izin parkir.

apartemen-bale-hinggil-tak-miliki-izin-parkir
Bale Hinggil Community (BHC) bersama Yayasan Perlindungan Layanan Konsumen (YPLK) Jatim dan Suara Bangsa Lembaga Bantuan Hukum mendatangi Polda Jatim. Mereka menyerahkan berkas perkara sebagai langkah lanjutan dalam upaya menuntut hak-hak mereka untuk mencari keadilan I MMP I dok

“Kami telah menerima balasan surat dari Kepala Dishub Surabaya yang mengonfirmasi bahwa PT Belian Putra Service belum mengajukan izin penyelenggaraan parkir kepada Pemkot Surabaya. Surat balasan tersebut tertanggal 25 Oktober 2024, dengan nomor surat 500.11.23.1/30992/436.7.12/2024, yang pada intinya menyatakan bahwa belum ada permohonan izin parkir untuk Gedung Apartemen Bale Hinggil di Jalan Medokan Semampir Indah No.63 Surabaya,” tambah Said.

Baca juga:

Wali Kota Eri sebut Parkir Liar jadi Penyebab Kebocoran PAD, Kinerja Dishub Dipantau?

Said Sutomo juga menambahkan bahwa masalah ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga yang tergabung dalam Bale Hinggil Community (BHS). Melalui sekretaris BHS, Fanty Kusumangtyas, mereka mengungkapkan rasa resah dan ketidaknyamanan akibat praktik parkir ilegal yang dilakukan tanpa adanya pertanggungjawaban hukum. Warga khawatir jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor, mereka tidak akan mendapat jaminan dari pihak pengelola.

“Kami merasa ada praktik pungli yang diterapkan kepada warga tanpa adanya payung hukum yang jelas untuk pertanggungjawaban pengelola terhadap penghuni Apartemen Bale Hinggil. Oleh karena itu, kami mempertanyakan izin perparkiran di gedung apartemen ini, karena kami telah dipungut biaya parkir,” ujar Fanty.

Baca juga:

Masyarakat Diajak membantu Amankan PAD Kota Surabaya Lewat Karcis Parkir

Fanty pun mengetahui bahwa pihak pengelola ternyata tidak memiliki izin perparkiran dari Pemkot Surabaya, setelah menerima surat balasan dari Dishub Surabaya yang dikirimkan kepada kantor YLPK Jatim. Karena itu, mereka berharap Pemkot Surabaya segera menindak tegas PT Belian Putra Service (BPS) yang diduga telah memungut biaya parkir secara ilegal, khususnya di bahu jalan sekitar Gedung Apartemen Bale Hinggil.

Namun, ketika redaksi mediamerahputih mencoba mengonfirmasi Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengenai langkah tegas yang akan diambil terhadap PT Berlian Putra Service terkait dugaan tidak adanya izin resmi dari Wali Kota Surabaya dalam penyelenggaraan perparkiran di Apartemen Bale Hinggil, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons dari pihak Dishub Surabaya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *