Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Anggota DPR Sebut Wacana Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai MyPertamina Tanpa Kajian yang Cukup

1527
×

Anggota DPR Sebut Wacana Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai MyPertamina Tanpa Kajian yang Cukup

Sebarkan artikel ini

mediamerahputih.id I JAKARTA- Beredarnya kabar di media sosial (Medsos) rencana uji coba pembelian Elpiji 3 Kg menggunakan aplikasi My Pertamina mendapat sorotan dari anggota DPR RI Komisi VII Diah Nurwitasari.

Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait pembelian Gas Elpiji 3 Kg, yang mengharuskan masyarakat menggunakan Aplikasi MyPertamina. Hal ini disampaikan Diah merespon pernyataan Dirjen Kementerian ESDM RI terkait rencana uji coba pembelian Elpiji 3Kg menggunakan aplikasi My Pertamina di pertengahan Desember lalu.

Rencana tersebut sudah tersebar luas melalui media. Sehingga, Politisi Fraksi PKS DPR RI ini sangat menyayangkan dan menyoroti kebijakan ini karena sudah tersebar tanpa kajian yang cukup.

“Kami di Komisi VII DPR RI pernah menyoroti kebijakan ini dan kami mendesak untuk dilakukan kajian terlebih dahulu,” kata Diah Nurwitasari dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (27/12/2022).

Menurut Diah, tabung gas Elpiji  3kg ini merupakan bahan bakar gas yang memang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga harus tepat sasaran. Namun menurutnya, data yang dijadikan acuan siapa yang berhak inilah yang masih dipermasalahkan.

“Data acuan siapa yang berhak inilah yang masih kami permasalahkan. Karena selama ini masih menjadi persoalan di tengah masyarakat ketika data itu tidak valid,” terang politisi dari Dapil Jawa Barat II tersebut.

Diah Nurwitasari turut menyinggung kebijakan terlebih dahulu, yakni kebijakan mengenai pembelian bahan bakar subsidi jenis pertalite yang juga menggunakan aplikasi MyPertamina yang menyulitkan masyarakat.

“Kami berharap tidak terulang kasus sebagaimana pertalite ketika menggunakan aplikasi MyPertamina,” ucap Diah.

Karenanya, Diah meminta Kementerian ESDM dan juga PT Pertamina agar kebijakan tersebut dikaji dengan baik dan jangan menimbulkan keresahan terlebih dahulu di tengah masyarakat.

“Kami berharap baik Kementerian ESDM maupun PT Pertamina merapikan terlebih dulu data dan melakukan validasi data dengan sungguh-sungguh baru kemudian menerapkan kebijakan ini,” tandas Diah. (ann/rdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *