mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang perkara dugaan pemerasan dengan ancaman penyebaran video pribadi yang menjerat terdakwa berinisial Sutoyo mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/2/2026). Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid mendakwa terdakwa memeras mantan kekasihnya, Siska Alfiani, dengan ancaman menyebarkan rekaman video pribadi korban.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Abu digelar tertutup saat menghadirkan saksi dari pihak keluarga korban. Penutupan sidang dilakukan untuk melindungi privasi korban karena perkara menyangkut materi sensitif.
Baca juga :
Sidang Pemerasan Kadindik Jatim, Hakim Soroti Peran Hendra Pemberi Uang Tak Ditangkap
Dalam surat dakwaan diungkapkan, peristiwa dugaan pemerasan terjadi antara Desember 2024 hingga November 2025 di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Kasus bermula dari hubungan asmara lama antara terdakwa dan korban yang telah terjalin sejak sekitar 2008. Meski korban telah menikah dengan pria lain pada 2012, komunikasi keduanya disebut masih berlanjut.

Jaksa memaparkan, pada April 2024 keduanya bertemu di sebuah hotel di Sidoarjo dan melakukan hubungan intim. Pada momen itu, terdakwa diduga merekam aktivitas pribadi tersebut menggunakan telepon genggamnya tanpa sepengetahuan korban.
Baca juga :
Khofifah Bantah Tuduhan Fee Hibah 30 Persen di Sidang Hibah DPRD Jatim
Setelah pertemuan tersebut, terdakwa disebut meminta korban membelikannya telepon genggam baru dengan alasan perangkat miliknya rusak.
Permintaan tidak dipenuhi, sehingga pada beberapa pertemuan berikutnya sepanjang 2024 hingga 2025 terdakwa kembali menuntut hal serupa disertai ancaman akan menyebarkan video jika keinginannya ditolak.
Baca juga :
Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir, Saksi Bongkar Aliran Uang Rp 500 Juta hingga Gaya Hidup Mewah
Karena takut, korban beberapa kali mentransfer uang dengan nominal antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Total uang yang telah diberikan disebut mencapai sekitar Rp3 juta.
Namun, menurut jaksa, meski telah menerima uang, terdakwa tetap mengirimkan rekaman video itu kepada suami dan orang tua korban.
Baca juga :
Sidang Putusan Selebgram Vinna Natalia Segera Dibacakan, Kasus KDRT Psikis Jadi Sorotan
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan, yakni memaksa seseorang menyerahkan barang atau sesuatu yang bernilai dengan ancaman kekerasan atau tekanan. Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan.(tio)





