Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Tergiur Upah Rp5,5 Juta Dedi Candra Nekat Bawa Rokok Ilegal dari Pamekasan

1371
×

Tergiur Upah Rp5,5 Juta Dedi Candra Nekat Bawa Rokok Ilegal dari Pamekasan

Sebarkan artikel ini

peredaran rokok ilegal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah, Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi petugas dari Bea Cukai terkait perkara peredaran rokok ilegal yang menjerat terdakwa Dedi Chandra di PN Surabaya, Selasa (7/3) I MMP I Totok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah, Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi petugas dari Bea Cukai terkait perkara peredaran rokok ilegal yang menjerat terdakwa Dedi Chandra di PN Surabaya, Selasa (7/3) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Dedi Candra diseret di Pengadilan terkait perkara rokok 155 ball tanpa cukai dari Pamekasan, Madura dan rencananya akan diantar ke pemesan di Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah, Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi petugas dari Bea Cukai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (7/3/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widarti. Dalam sidang JPU menghadirkan saksi petugas dari Bea Cukai yakni Daniel Derry Pratama Hapitupuku dan Erwin Barriar Hamzah.

Pada fakta sidang petugas dari Bea Cukai menjelaskan, terdakwa ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan patroli,

Ia mengatakan pihaknya berhentikan mobil Suzuki Ertiga di daerah Jalan Kedung Cowek Surabaya ,dengan Nopol B 1694 WZC, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 155 ball rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) lalu petugas membawa ke kantor dan diserahkan ke penyidik.

“Rencananya rokok itu akan dikirim ke Jakarta. Tidak ada pita cukai berarti tidak bayar pajak yang berarti ilegal,” kata para saksi

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak ada yang keberatan. “Saya tidak tahu itu barang ilegal atau legal. Mobil yang saya gunakan milik mantan istri, masih kredit,” ujar Dedi dalam sidang secara video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa ketika di Jakarta mendapatkan pesanan dari Imam yang kini masih buron untuk mengangkut rokok ilegal tersebut dari Pamekasan menuju Jakarta. Dedi diberi upah Rp 5,5 juta.

Dia berangkat dari Jakarta menuju Pamekesan dengan mengendarai mobil Ertiga milik istrinya. Sesampainya di Pamekasan, Dedi mengambil rokok-rokok berbagai merek tanpa pita cukai itu di rumah Shohan yang kini juga buron. Rokok sebanyak 155 bal itu diangkut menggunakan mobil mantan istrinya yang joknya sudah dicopot.

Namun, baru sampai Jalan Kedung Cowek, Dedi ditangkap tiga petugas bea cukai. Ketiganya di antaranya, Larastyo Aji Nugroho, Daniel Derry Pratama Napitupul dan Erwin Bachtiar Hamzah.

Akibat perbuatan Dedi, Negara diklaim merugi Rp 241,1 juta karena kehilangan pendapatan dari pajak pertambahan nilai hasil tembakau. Dedi didakwa dengan Pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.(ti0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *