Merah Putih I SIDOARJO- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, mengungkap motif penembakan yang dilakukan tersangka JO hingga menewaskan Sabar (37), juragan rongsokan yang tinggal di sekitar jembatan layang Pasar Larangann, Candi, Sidoarjo Jawa Timur.
Motif penembakan terhadap Moh Sabar,di bawah Flyover Tenggulunan, Senin (27/6) malam diduga karena dendam lama urusan asmara itu rupanya tak juga terhapus dari diri PE. Pria yang diduga kuat sebagai dalang otak penembakan juragan rongsokan itu saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Kepala Polresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro membeberkan, JO adalah eksekutor yang disuruh oleh saudaranya sendiri berinisial PE untuk mengeksekusi Sabar sejak dua pekan sebelum insiden penembakan.
“JO pelaku penembakan disuruh PE, karena PE memiliki dendam terhadap korban. Karena enam tahun lalu korban menggoda isteri PE. Dimana JO dijanjikan akan mendapatkan bayaran Rp 100 juta oleh E tetapi uang tersebut belum diterima JO,” katanya, Jumat, (1/6/2022).
Dalam menjalankan aksinya pelaku JO menembak korban sebanyak dua kali sehingga Sabar mengalami luka di lengan kiri hingga tembus ke dada. Tak hanya itu, ada luka di leher kiri tembus leher kanan. Sejak itu korban sempat mengalami kritis.
Diketahui untuk menhabisi nyawa korban pelaku JO senjata api jenis FN Colt M 1911 yang ia dapatkan dari PE untuk membunuh Sabar. Pada Senin, 27 Juni 2022, malam JO menembak Sabar dan meninggal dunia dua hari kemudian.
“Nyawa korban tak tertolong usai dirawat intensif selama dua sampai tiga hari,” ungkap Kusumo.
Hingga akhirnya, JO berhasil ditangkap polisi di Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, pada Rabu dini hari, 28 Juni 2022. Dari hasil penangkapan JO petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api yang dipakai JO. Senpi itu berasal dari E.
Namun senjata api tersebut dikirimkan ke Labfor Polda Jatim untuk dicocokkan dengan proyektil dan selongsong peluru yang diamankan telah diamankan petugas. Sehingga nantinya dapat diketahui jenis senjata itu. Apakah rakitan atau dari pabrikan.
Dari penanggkapan petugas terhadappelaku JO menyita barang bukti berupa jaket.
Kini JO ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman seumur hidup. Adapun PE hingga kini masih diburu polisi
“Barang bukti jaket ojek online (ojol) yang dipakai JO ini sempat dibuang bersamaan helm yang dgunakan JO. Namun petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut. “Barang bukti ini sesuai dengan keterangan sejumlah saksi,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, JO diancam hukuman mati atau seumur hidup sesuai pasal 340 KUHP. Tindakan JO merupakan pembunuhan berencana. Selain itu dijerat pasal 355 ayat (2) dengan pidana paling lama 15 tahun.
Terkahir pasal 351 ayat (3) dengan pidana paling lama tujuh tahun. “Jadi banyak UU yang kami jerat dan berlapis. Karena kejahatannya sudah direncanakan untuk membunuh korban,” jelansya.
Insiden perkara
Diberikan sebelumnya geger warga Sidoarjo diketahui seorang juragan rongsokan bernama Sabar ditemukan tergeletak di bawah Fly Over Pasar Larangan, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (27/6) malam. Korban tersungkur usai ditembak dua orang mengendarai sepeda motor (R2).
Dari informasi didapat dari keterangan warga peristiwa penembakan itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) menyebut korban merupakan warga dari Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Di kawasan pasar Larangan itu, korban beraktivitas bekerja sebagai pengepul barang bekas rongsokan. Saat kejadian,warga mendengar adanya letusan seperti suara tembakan sebanyak dua kali.
“Saya dengarnya dua kali letusan mas,” tutur Aziz
Tak lama kemudian, terdengar suara teriakan meminta tolong. Mendengar terikan itu lalu warga bergegas keluar menuju lokasi kejadian perkara tersebut.. Di situlah warga kemudian melihat korban sudah tergeletak.
Kemudian warga dengan sigap menolongnya membawa korban ke rumah sakit dengan menggunakan mobil korban. (viv/ton)