Merah Putih I PAMEKASAN- Proyek pembangunan fasilitas sentral PKL di eks RSUD Pamekasan diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Anehnya meski tak dilengkapi IMB, proyek milik Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Pemkab Pamekasan yang dikerjakan CV Artha Media Persada itu terus berlanjut.
Padahal, Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan No 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda no 13 Tahun 2015 tentang bangunan gedung di pasal 12 ayat 1 setiap orang atau badan hukum termasuk instansi pemerintah yang akan membangun baru,mengubah,memperluas,mengurangi,dan/atau merawat/memperbaiki bangunan gedung wajib memiliki IMB dengan mendasarkan pada KRK
Selain itu, IMB bersifat wajib untuk siapa saja yang ingin mendirikan bangunan,IMB diperlukan untuk meningkatkan status legal kepemilikan bangunan di mata hukum. Kemudian, IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan,ini kaitannya dengan tata ruang yang sudah ditetapkan.
Hal ini terungkap saat mediamerahputih.id bersama salah satu LSM melakukan konfirmasi melalui surat kepada Dinas Koperasi menanyakan terkait pekerjaan fasilitas dan pembangunan PKL eks RSUD yang berada di jalan kesehatan akan kelengkapan IMBnya.
Namun, dengan polosnya ,pihak Dinkop UKM membalas surat tersebut dan menegaskan bahwa pengurusan IMB dalam proses kordinasi dan konsultasi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemkab Pamekasan.
Selanjutnya mediamerahputih.id, Rabu (10/8/2022) mencoba mengkonfirmasi ke DPRKP selaku dinas yang mengeluarkan IMB didapat bahwa proyek dengan pagu senilai Rp. 4.722.215.000,00 dengan pemenang tender CV Artha Media Persada sebesar nilai terkoreksi sebesar Rp. 3.503.791.544,87 tersebut masih dalam konsultasi kepengurusan IMBnya. Namun progres pekerjaannya sudah beroperasi hingga tuntas.
“Belum mas,kemaren masih konsultasi untuk pengurusanya dan baru monitor karena masih ada diluar kota dan perjalanan pulang. Saran saya agar segera diurus saja perijinanya,”ungkap salah satu pegawai DPRKP Pemkab Pamekasan kepada mediamerahputih.id.
Tah hanya itu, Jurnalis mediamerahputih.id pun telah menanyakan akan tindakan Satpol PP sebagai aparat penegak perda Pemkab Pamekasan guna melaksanakan sesuai tugas dan fungsi (Tupoksinya) di korp Pamong Praja yang diduga pembangunan sentral PKL tak ber-IMB
“Ini masih kewenangan Dinas Permukiman”ucap plt Kasatpol PP Moh Syaiful Amin.
Akan hal ini dikhawatirkan syarat mutlak pelaksanaan proyek apalagi proyek pemerintah sebelum dilakukan pembangunan harus dilengkapi IMB seakan mencederai institusi pemerintah menimbulkan preseden buruk terhadap pemerintah sendiri yang tidak memberi contoh pada masyarakat atau swasta lainnya.
Syarat Mutlak
Vinsensius Awey, Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP), mengatakan justru pembangunan gedung milik pemerintahan harus melengkapi perizinan terlebih dahulu sebagai wujud patuh pada aturan yang dibuat dan juga memberikan keteladanan bagi masyarakat pada umumnya.
Menurut Awey, sudah jelas ketentuan dalam Perda Kabupaten Pamekasan No 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda No 13 Tahun 2015 tentang bangunan gedung harus mutlak harus dilakukan prosedur tahapan (Protap) dalam melaksanakan pembangunan fasilitas sentral PKL di eks RSUD Pamekasan tersebut.
“Nah syarat IMB itu mutlak wajib terpenuhi bagi pelaksana proyek itu tertera dalam perda-nya persyaratan administratif bangunan izin IMB dijelaskan bahwa bagian kesatu setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. IMB sebagaimana dimaksud tertera pada acuan Perda No 19/2019 sebagaimana tentang perubahan atas Perda No.13/2015 ,” terangnya.
Terlebih ia menyebut UU/28/2002 tentang bangunan gedung dan peraturan pelaksanaannya dimana setiap pembangunan bangunan gedung termasuk bangunan gedung milik negara harus dilengkapu dengan dokumen perizinan yg berupa IMB dan sertifikat laik fungsi (SLF) tanpa kecuali.
Awey turut menyinggung, tidak lantas pembangunan pembangunan fasilitas sentral PKL di eks RSUD Pamekasan milik pemerintah maka tidak perlu melengkapi dokumen perizinan.
“Justru pembangunan gedung milik pemerintahanlah yang harus melengkapi perijinan terlebih dahulu sebagai wujud patuh pada aturan yang dibuat dan juga memberikan keteladanan bagi masyarakat pada umumnya,” tuturnya.
Ia pun menyayangkan antar pihak SKPD Dinas di Pemkab Pamekasan saling lempar handuk ketika disoal oleh media akan misteri IMB itu.
“Jangan lantas karena gedung milik pemerintah lalu bisa semena-mena tanpa melengkapi dokumen perizinan. Ini kan sama halnya menampar wajah institusi pemerintah sendiri. Bagaimana masyarakat pada umumnya akan tunduk dan patuh pada ketentuan yang ada? kalau pemerintahan sendiri tidak memberikan keteladanan diawal,” tegasnya.
Ia menyoroti ketimpangan tebang pilih peraturan dibuat berlaku untuk semuanya dan tidak ada ketentuan khusus atau perlakuan khusus bagi gedung-gedung milik pemerintahan.
“Jangan sampai ada tebang pilih dalam pemberlakuan kebijakan. Ini akan jadi preseden buruk nantinya,” sebut Awey.
Seperti diketahui Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan No 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda no 13 Tahun 2015 tentang bangunan gedung di pasal 12 ayat 1 setiap orang atau badan hukum termasuk instansi pemerintah yang akan membangun baru,mengubah,memperluas,mengurangi,dan/atau merawat/memperbaiki bangunan gedung wajib memiliki IMB dengan mendasarkan pada KRK
Lalu di pasal 12c ayat 1 berbunyi terhadap bangunan yang sedang di bangun namun tidak memiliki IMB dilakukan tindakan sebagai berikut:
a.dikenakan penertiban berupa penghentian sementara pekerjaan pembangunan dan, b.diwajibkan untuk mengajukan permohonan IMB.(dit/ton)