Merah Putih I PAMEKASAN- Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi ,TNI dan Ketua Komisi IV Kabupaten Pamekasan, menutup empat tempat karaoke yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), Kamis (18/08/2022).
Tindakan ini sebagai tindak lanjut hasil dari audensi LPM dan Ormas bungakalatan, pada Jum’at (5/8/2022) lalu. Keempat tempat itu karaoke adalah Hotel Putri di jalan Trunojoyo Pamekasan, King Ivans, Moga Jaya dua berada di jalan Ronggosukowati Kolpajung Pamekasan dan Al Mahera di Kecamatan Pademawu Pamekasan.
Saiful Amin, Kepala Satpol PP Pamekasan mengatakan, pihaknya terpaksa menutup tempat karaoke karena melanggar peraturan daerah nomer 2 tahun 2019, tentang penyeleggaraan hiburan dan rekreasi, perda nomer 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum ketentraman masyarakat dan perda nomer 18 tahun 2019 tentang penyelengaraan penanaman modal.
“Rata – rata tempat tersebut tidak memiliki ijin dan itu jelas melanggar perda, kalau yang di Putri itu bagian dari hotel dan hanya ijin manual,” tegas Saiful Amin.
Menurutnya, penutupan dilakukan karena banyak laporan dari masyarakat dan meresahkan, Ia mengaku masih banyak tempat karaoke yang tidak berizin, pihaknya tidak segan-segan akan menutup tempat karaoke yang tidak berizin.
“Jika sudah memenuhi persyaratan maka bisa dibuka lagi, ini kan tidak punya ijin maka kami tutup, tandasnya
Ketua DPD-LPM Kabupaten Pamekasan dan juga mewakili ormas Bungkalatan bahwa adanya tempat karaoke tidak ber izin tidak bisa di tolerir. Sebab keberadaan tempat karaoke di Pamekasan ini cukup mencoreng kearifan lokal yang dikenal dengan seribu pesantren di bumi gerbang salam
“Sangat meresahkan masyarakat apalagi tidak memberikan manfaat bagi APBD kabupaten Pamekasan karena mereka jelas tidak bayar pajak, jadi berharap pihak pemerintah daerah lebih meningkatkan pembinaan dan ketegasan dalam menegakkan Perda kabupaten Pamekasan,” tandas Felani.(dit)