Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Bupati Non-aktif Puput Tantriana dan Suaminya Bakal Segera Disidang

1466
×

Bupati Non-aktif Puput Tantriana dan Suaminya Bakal Segera Disidang

Sebarkan artikel ini

Merah Putih | JAKARTA- Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (14/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari dan komplotanya ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

Terdakwa Puput Tantriana Sari yang merupakan Bupati non aktif Pemkab Probolinggo ini didakwa dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.

“Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta Jumat (14/1/2022) malam.

Dengan dilimpahkan terdakwa tersebut, imbuh Ali, kewenangan penahanan para terdakwa beralih ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun untuk penahanan para terdakwa masih tetap di lakukan di Rutan KPK.

Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih sedangkan Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Ali Fikri mengaku kini tim jaksa, masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Atas perbuatan yang harus di pertanggung jawabkan oleh para terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” terang Ali.

Sebelumnya dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menghadirkan saksi empat Direktur dari pihak swasta mereka adalah Rudy Winarta selaku Komisaris Utama PT Dinamika Sukses Sempurna, Santoso Nugroho Direktur PT Tridian Berkawan Manunggal, Setiyo Budi Tripriyono sebagai Direktur Kurnia Land dan Shilviati Novianti karyawan swasta.

Tak cukup di situ, Jum’at (14/1) pagi tim penyidik turut periksa keempat saksi lainya yakni Ir Sidi Pranyoto selaku Dirut Nuansa Cipta Indowarna Mandiri, Sintan Alfadian Wijaksono, SE sebagai wiraswasta, Sri Naryati Sapta Pradyani, ibu rumah tangga dan Yulinawati  sebagai wiraswasta.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *