mediamerahputih.id | SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan seluruh warga tetap mendapat jaminan layanan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC), termasuk peserta bantuan iuran yang sempat nonaktif.
Pemkot memastikan status kepesertaan mereka akan diaktifkan kembali sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan akses berobat, Disisi lain Pemkot meminta warga mampu membayar iuran mandiri demi subsidi tepat sasaran nasional.
Baca juga :
PBI JKN Dinonaktifkan Tak Perlu Panik Layanan Kesehatan Gratis di Surabaya Tetap Ada
Ia menekankan kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga perlindungan kesehatan warga, terutama kelompok rentan.
Diharapkan, warga dengan kondisi ekonomi mapan, khususnya kategori desil 8 hingga 10, diminta membayar iuran jaminan kesehatan secara mandiri agar anggaran publik dapat difokuskan bagi masyarakat tidak mampu.
Baca juga :
239.363 Warga Miskin di Surabaya Didata Ulang yang Layak Menerima Jaminan Kesehatan PBI-JK
“Saya minta warga yang masuk desil delapan sampai sepuluh bergotong royong membayar iuran sendiri supaya pemerintah bisa fokus membantu yang membutuhkan,” ujar Eri, Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, kesadaran kelompok mampu sangat menentukan keberlanjutan program jaminan kesehatan daerah.
Ia mengajak masyarakat menjaga semangat solidaritas sosial, di mana pemerintah menanggung warga miskin, sementara warga sejahtera menanggung kewajibannya sendiri.
Baca juga :
Begini Pentinya Pemeriksaan Kesehatan Wajib bagi Awak Pesawat
Dalam waktu dekat, pemerintah kota akan melakukan verifikasi ulang data kesejahteraan warga melalui program Kampung Pancasila.
Proses ini memberi ruang sanggahan masyarakat di tingkat RW untuk memastikan validitas data kategori miskin, prasejahtera, dan sejahtera sebelum penetapan kewajiban pembayaran mandiri.
Selain itu, pemerintah kota juga mengimbau perusahaan memenuhi kewajiban menyediakan jaminan kesehatan bagi pekerja.
Langkah tersebut diharapkan memastikan seluruh lapisan masyarakat, mulai warga miskin hingga pekerja formal, memperoleh perlindungan kesehatan tanpa terkecuali.
Baca juga :
Kebijakan ini selaras dengan pandangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mendorong masyarakat mampu membayar iuran secara mandiri.
Ia menilai besaran iuran sekitar Rp42 ribu seharusnya tidak menjadi beban bagi kelompok berpenghasilan tinggi, sehingga dana pemerintah dapat diprioritaskan bagi keluarga kurang mampu.(ton)





