Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Sidang Putusan Selebgram Vinna Natalia Segera Dibacakan, Kasus KDRT Psikis Jadi Sorotan

159
×

Sidang Putusan Selebgram Vinna Natalia Segera Dibacakan, Kasus KDRT Psikis Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Kasus KDRT kekerasan psikis

jelang-sidang-putusan-selebgram-vinna-natalia
Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh dalil pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa selebgram Vinna Natalia dalam perkara dugaan KDRT psikis dalam sidang replik yang Rabu (28/1) | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Persidangan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia memasuki babak akhir. Selebgram asal Sidoarjo itu dijadwalkan menjalani sidang putusan pekan ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim akan menentukan vonis atas perbuatan Vinna yang didakwa melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan.

Baca juga :

Jaksa Tolak Pledoi Selebgram Vinna, Tegaskan Terbukti KDRT Psikis

Perkara KDRT berupa kekerasan psikis bukan hal baru dalam praktik peradilan di Indonesia. Data putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan sejumlah kasus serupa telah diputus di berbagai daerah, termasuk di wilayah hukum PN Surabaya. Kekerasan psikis dalam rumah tangga tidak selalu dilakukan oleh suami terhadap istri, tetapi juga dapat terjadi sebaliknya.

jelang-sidang-putusan-selebgram-vinna-natalia

Di PN Kuningan, terdakwa Ega Megawati divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Sementara di PN Medan, terdakwa Rizky Kevin Toman Sitompul, S.E., dinyatakan terbukti melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Baca juga :

Ahli Unair di Sidang Selebgram Vinna, Hak Gugatan Cerai Tak Bisa Dipidana, Hakim Tegur JPU!

Putusan lain tercatat di PN Lubuk Pakam melalui Putusan Nomor 400/Pid.B/2010/PN.LP. Dalam perkara tersebut, terdakwa Yuliani dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.

Pada 2023, PN Medan melalui putusan banding menyatakan terdakwa Lenny Martina Lusiana Sipangkar, S.H., terbukti melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b juncto Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ia dijatuhi pidana dua bulan penjara.

Baca juga :

Selebgram Vinna Natalia Apresiasi Putusan Hakim Terkait Kasus KDRT

Sementara itu, PN Tilamuta pada 2018 memvonis seorang ibu rumah tangga bernama Santi dengan hukuman satu bulan 15 hari kurungan penjara tanpa masa percobaan. Ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya dengan terus menagih utang yang tidak pernah dilakukan sang suami.

Berkaca pada sejumlah putusan tersebut, posisi hukum Vinna Natalia kini berada di ujung penentuan. Perkara ini bermula dari laporan KDRT yang sempat dilaporkan Vinna ke Polrestabes Surabaya. Kasus tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Dalam proses RJ itu, disepakati sejumlah kompensasi, antara lain pemberian uang perdamaian sebesar Rp2 miliar, uang bulanan Rp75 juta, serta sebuah rumah dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Kuasa hukum korban, Lukman Hakim, S.H., M.H., menilai fakta-fakta dalam proses restorative justice seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Baca juga :

2 Selebgram Saling Lapor soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Konten Asusila

“Penerimaan uang perdamaian sebesar Rp2 miliar, uang bulanan Rp75 juta, serta rumah senilai Rp5 miliar dalam proses restorative justice adalah fakta hukum yang tidak dapat dibantah. Namun ironisnya, fakta tersebut tidak disebutkan dalam pledoi terdakwa, padahal sangat relevan untuk menilai itikad baik, konsistensi sikap, dan motif terdakwa dalam perkara ini,” ujar Lukman.

Ia menambahkan, kliennya telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai kesepakatan perdamaian demi menjaga keutuhan rumah tangga dan kepentingan anak-anak. Namun, setelah kesepakatan itu, terdakwa disebut kembali meninggalkan rumah, mengajukan gugatan cerai, serta meminta tambahan uang hingga Rp20 miliar, sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Baca juga :

Hakim Tegur Kadindik Jatim soal Cara Tanggapi Isu Negatif, Uang Rp20,5 Juta Jadi Sorotan Sidang

“Rangkaian perbuatan tersebut menguatkan adanya tekanan psikis, manipulasi emosional, serta beban mental berat yang dialami klien kami. Hal ini sejalan dengan unsur kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tegasnya.

Menjelang putusan, publik kini menanti ketukan palu majelis hakim PN Surabaya. Vonis terhadap Vinna Natalia akan menentukan apakah tuntutan empat bulan penjara dikabulkan atau majelis hakim memiliki pertimbangan hukum lain dalam perkara ini.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *