mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (6/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi untuk mengurai dugaan aliran uang, kepemilikan aset, serta peran mendiang Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 dari PDI Perjuangan.
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Hasanuddin (swasta sekaligus anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 dari PDIP melalui mekanisme PAW), Jodi Pradana Putra (swasta asal Kota Blitar), Sukar (mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung), serta Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander.
Baca juga :
Nama Khofifah Disebut dalam BAP KPK Dugaan Terima Fee Hingga 30 Persen
Empat saksi yang dihadirkan KPK adalah Putri Ardian Santoso, Nur Wijaya alias Femo, Sanusi, dan Moched. Dalam persidangan terungkap keterangan Putri dan suaminya, Femo, yang diketahui merupakan asisten Fujika Senna Oktavia, istri siri mendiang Kusnadi.
Putri Ardian Santoso mengaku pernah melihat Jodi Pradana Putra bertemu Kusnadi pada Maret 2023. Menurutnya, pertemuan tersebut hanya terjadi satu kali. Kusnadi sendiri telah meninggal dunia pada 25 Desember 2025 akibat penyakit kanker.
Putri juga menerangkan bahwa kantor milik Kusnadi telah dijual, dengan proses penjualan diketahui oleh Dwi dan Farel. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas aset tersebut disebut masih diagunkan di bank.
Baca juga :
Ia menyebut cicilan kredit mencapai sekitar Rp 1 miliar per bulan, yang telah dibayarkan selama sekitar enam bulan atau total Rp 6 miliar saat dirinya bekerja dengan Fujika.

Terkait usaha Fujika, Putri menyebut bisnis pentol baru dirintis di Lamongan dengan membuka rombong. Namun, ia menilai usaha tersebut belum tentu menghasilkan omzet besar.
“Kalau hasil sampai Rp 1 miliar per bulan, kemungkinan belum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Soal aset, Putri menyebut rumah di Lamongan berdiri di atas lahan atas nama nenek Fujika. Detail kepemilikan aset tersebut, menurutnya, diketahui oleh Nurkaya.
Baca juga :
Hakim Tegur Kadindik Jatim soal Cara Tanggapi Isu Negatif, Uang Rp20,5 Juta Jadi Sorotan Sidang
Putri juga mengungkap gaya hidup mewah di lingkungan Fujika. Ia mengaku pernah membeli kacamata seharga Rp 12 juta dan tas bermerek senilai Rp 35 juta. Sejumlah barang yang dikenakan Aji disebut dibelikan oleh Fujika.
Bahkan, mobil Rubicon yang digunakan disebut merupakan hadiah, yang kemudian dijual atas izin Aji, dengan sisa hasil penjualan dibagi antara Aji dan Fujika. Selain Aji Topen, mantan suami Fujika, nama Hendra juga disebut memiliki hubungan khusus dengan Fujika.
“Saya juga pernah memberikan uang saat ada kegiatan partai di Jakarta. Setiap orang mendapat Rp 1,5 juta, karena Fujika itu Bendahara PDI Perjuangan di Lamongan,” kata Putri.
Baca juga :
Masyarakat Kawal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwal Surabaya 2020
Sementara itu, saksi Nur Wijaya alias Femo mengungkap dirinya kerap melihat uang tunai dalam jumlah besar disimpan di tas milik Kusnadi. Ia menyebut nominal uang yang dibawa bisa mencapai Rp 500 juta dan dibungkus plastik kresek. Kejadian tersebut, kata Femo, terjadi sekitar tahun 2022 di rumah Kusnadi di Lamongan dan kemudian dikirimkan kepada Fujika.
“Saya juga sering memasukkan uang ke rekening pribadi melalui teller, lalu dikirim ke Fujika dengan alasan hasil tambang,” ungkap Femo.
Femo menambahkan, Kusnadi yang saat itu menjabat sebagai wakil kerap melibatkannya dalam tim sukses dan relawan. Ia mengaku menerima gaji sekitar Rp 11 juta per bulan sebagai sopir.
Dalam kesaksiannya, Femo juga mengaku sering diajak ke sejumlah lokasi ritual, seperti Candi Penataran di Blitar, Gunung Tidar di Magelang, serta kawasan Trowulan di Mojokerto.
Baca juga :
Dugaan Korupsi Keuangan KBS Disidik, Kejati Jatim Geledah Kantor Direksi
Kesaksian lain disampaikan Sanusi, yang menyebut Kusnadi kerap memberikan uang tunai. Namun, Kusnadi disebut tidak bisa mentransfer langsung kepada Fujika, sehingga uang tersebut dititipkan melalui pihak lain untuk diteruskan. Sanusi juga mengungkap adanya sejumlah transfer dari Kusnadi.
Adapun saksi Moched alias Mohet mengungkap adanya pola pembagian potongan dana hibah, yakni 5 persen untuk kelompok, 6 persen untuk Pokmas Hasanuddin, serta pembagian lain yang dalam skema tertentu disebut mencapai 25 persen.
Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dalam dakwaannya, KPK menyebut adanya pemberian ijon fee kepada Kusnadi agar pihak tertentu memperoleh alokasi dana hibah pokir DPRD Jatim.
Baca juga :
KPK Tangkap Wali Kota Madiun, Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR
Meski Kusnadi meninggal dunia pada 19 Desember 2025 sehingga penuntutan terhadapnya dihentikan, jaksa menegaskan perannya tetap diungkap melalui keterangan saksi dan dokumen persidangan.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa keempat terdakwa telah menyetor ijon fee dengan total Rp 32,91 miliar kepada Kusnadi. Rinciannya, Hasanuddin didakwa menyerahkan Rp 12,08 miliar secara bertahap untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir tahun 2020–2022.
Baca juga :
Gerindra Jatim Luruskan Isu Wali Kota Maidi Bukan Kader Partai
Sementara Jodi Pradana Putra disebut sebagai penyetor terbesar, yakni Rp 18,61 miliar selama periode 2018–2022, dengan nilai pengelolaan dana hibah pokir mencapai Rp 91,7 miliar.
Majelis hakim menyatakan menerima dakwaan yang disusun secara terpisah atau splitsing. Para terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.(tio)





