mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan bangunan milik warga di kawasan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/2/2026). Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi dari terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya batal demi hukum dan meminta terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan. Pihak terdakwa juga mengklaim telah mengajukan praperadilan
Baca juga :
Royce Muljanto Anak Bos Liek Motor Didakwa Perusakan Kantor Bank Mandiri
Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu meminta penasihat hukum terdakwa melampirkan bukti permohonan praperadilan yang diklaim telah diajukan. Hakim menegaskan, klaim praperadilan tidak cukup disampaikan secara lisan di persidangan.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perbuatan terdakwa terjadi dalam rentang waktu 25 Agustus 2024 hingga 22 Januari 2025. Terdakwa diduga dengan sengaja dan melawan hukum merusak sebagian bangunan milik Uswatun Hasanah di wilayah Medokan Ayu.
Baca juga :
Keterangan Menyesatkan Fidusia, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun
Perkara bermula dari sengketa batas lahan antara terdakwa dan korban. Mediasi yang difasilitasi Kelurahan Medokan Ayu pada Februari 2023 merekomendasikan penyelesaian melalui PTUN, namun jalur tersebut tidak ditempuh terdakwa.
Baca juga :
Pencabulan Anak Tiri Selama 13 Tahun, Antonio Sopacua Divonis 15 Tahun Penjara
Jaksa mengungkapkan, pembongkaran bangunan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembongkaran manual hingga menggunakan alat berat jenis excavator pada Januari 2025. Akibat perbuatan tersebut, bangunan korban tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Jaksa menaksir kerugian materiil yang dialami korban mencapai sekitar Rp800 juta. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 410 KUHP tentang perusakan bangunan milik orang lain.(tio)





