Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Dugaan Gudang BBM Subsidi Ilegal Beroperasi di Tlontoraja Pamekasan, Pengawasan Aparat Dipertanyakan?

26
×

Dugaan Gudang BBM Subsidi Ilegal Beroperasi di Tlontoraja Pamekasan, Pengawasan Aparat Dipertanyakan?

Sebarkan artikel ini

Menguat lantaran pola operasi yang disebut-sebut serupa dengan kasus Situbondo

dugaan-gudang-bbm-subsidi ilegaldi-pamekasan
gudang penimbunan BBM bersubsidi yang diduga ilegal di Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan | MMP | dok
mediamerahputih.id | PAMEKASAN – Dugaan keberadaan gudang penampungan BBM subsidi ilegal di Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, kembali mencuat. Gudang BBM itu menjadi sorotan pasca pengungkapan kasus penimbunan solar subsidi di Situbondo yang digerebek Dittipidter Bareskrim Polri, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah sumber, muncul informasi adanya aktivitas penampungan solar subsidi yang diduga dikumpulkan dari SPBU, kemudian ditimbun sebelum disalurkan kembali ke pasar gelap. Dugaan ini menguat lantaran pola operasi yang disebut-sebut serupa dengan kasus Situbondo.

Seorang sumber informasi berinisial Marsuk (nama samaran) mengungkapkan, kemiripan itu tampak dari rantai distribusi yang diduga berulang, mulai dari pengumpulan solar subsidi dari SPBU, penampungan di lapak tertentu, hingga penjualan kembali di luar mekanisme resmi.

Baca juga :

Korupsi Pertamax Diduga Oplos Negara Rugi Rp193,7 Triliun per Tahun

“Pola distribusinya mirip,” kata Marsuk. Ia menekankan dugaan bahwa praktik tersebut bukan terjadi dalam waktu singkat, melainkan diduga telah berlangsung cukup lama.

Dari informasi yang beredar di lapangan, lapak di Tlontoraja diduga dikelola oleh seorang pria bernama Sholeh. Namanya ramai disebut warga setelah muncul dugaan bahwa ia mengatur sistem pengumpulan solar subsidi dari sejumlah SPBU di Pamekasan dan wilayah sekitarnya.

Sumber menyebut, BBM yang terkumpul diduga ditimbun terlebih dahulu sebelum dijual kembali melalui jalur nonresmi. Jika dugaan ini benar, maka solar subsidi yang seharusnya menjadi tatakan ekonomi masyarakat justru berpotensi berubah menjadi komoditas yang menguntungkan jaringan pasar gelap.

Baca juga :

Terungkap ‘Poket’ Uang Jatah BBM Kencing untuk Erwin Urbanus Lebih Besar dari Lainnya

Di sisi lain, dampak sosial dari dugaan penimbunan BBM subsidi bukan sekadar soal pelanggaran distribusi. Hilangnya jatah solar subsidi dari jalur resmi berpotensi memicu antrean panjang, kelangkaan, dan meningkatnya beban ekonomi warga kecil yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk aktivitas harian.

dugaan-gudang-bbm-subsidi ilegaldi-pamekasan
Modus rantai distribusi yang diduga berulang, mulai dari pengumpulan solar subsidi dari SPBU, penampungan di lapak tertentu, hingga penjualan kembali di luar mekanisme resmi | MMP | dok

Sebelumnya, redaksi mediamerahputih telah berupaya melakukan konfirmasi pada Jumat (30/1/2026) malam kepada Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto guna memperoleh penjelasan terkait dugaan gudang penimbunan BBM bersubsidi ilegal di Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean.

Konfirmasi itu turut disertai penyampaian titik lokasi yang disebut jelas dalam peta digital, serta lima poin pertanyaan, mulai dari apakah terdapat laporan/aduan masyarakat, apakah lokasi tersebut sudah masuk pemantauan Polres maupun Polsek Pasean, hingga langkah penegakan hukum apabila dugaan penimbunan dan penyaluran BBM subsidi terbukti, termasuk penerapan ketentuan Pasal 53 dan/atau Pasal 55 UU Migas.

Baca juga :

Kasus BBM Bersubsidi Tiga Terdakwa Dipenjara 4 Bulan

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat setempat terkait dugaan aktivitas tersebut.

Sorotan publik menguat karena lokasi lapak yang disebut berada di Tlontoraja bukan titik terpencil yang sulit dijangkau. Informasi koordinatnya bahkan disebut tersedia jelas pada peta digital dan masuk wilayah Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69356.

Ketua Barisan Muda Astranawa, Dhimas Prabowo, turut mempertanyakan bagaimana dugaan aktivitas penimbunan BBM subsidi dalam skala besar dapat berlangsung tanpa terdeteksi.

Menurutnya, kondisi ini memunculkan kecurigaan serius di tengah masyarakat, apakah pengawasan lemah, terjadi pembiaran, atau ada faktor lain yang membuat dugaan aktivitas tersebut terus berjalan.

“Apakah aparat di Pamekasan dan di Polda Jatim tutup mata dengan informasi aktivitas penimbunan BBM subsidi seperti itu? Ini tidak dibenarkan dalam hukum,” ujar Dhimas.

Baca juga :

Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian, Pakar: Kunci Utama Soal Independensi

Ia menegaskan, penimbunan BBM subsidi bukan sekadar persoalan distribusi, melainkan menyangkut hak masyarakat kecil yang terdampak langsung. Setiap liter solar subsidi yang keluar dari jalur resmi, kata dia, berpotensi memperpanjang antrean, memperparah kelangkaan, dan memperbesar beban ekonomi warga.

Dhimas juga meminta aparat bertindak dengan bercermin pada kasus Situbondo yang telah menjadi sinyal keras bahwa praktik penimbunan solar subsidi bukan persoalan sepele. Ia menilai, bila dugaan gudang ilegal di Tlontoraja terbukti dan terdapat pembiaran, maka hal tersebut mengarah pada indikasi jaringan mafia BBM yang merampas hak rakyat dan merugikan negara.

Baca juga :

Hakim Tegur Kadindik Jatim soal Cara Tanggapi Isu Negatif, Uang Rp20,5 Juta Jadi Sorotan Sidang

Ia menyatakan pihaknya siap mengambil langkah pelaporan apabila dugaan tersebut tidak ditindaklanjuti. “Jika ada pembiaran oleh aparat yang bahkan tutup mata, maka kami nantinya turut memonitor aktivitas tersebut dan akan melayangkan laporan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(ton/dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *