Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Sepekan Beroperasi, Satgas Premanisme Surabaya Kantongi 8 Kasus

2
×

Sepekan Beroperasi, Satgas Premanisme Surabaya Kantongi 8 Kasus

Sebarkan artikel ini

Satgas banyak menerima aduan terkait persoalan pertanahan. Laporan tersebut meliputi dugaan mafia tanah, sengketa lahan, hingga penipuan dalam proses jual beli tanah yang meresahkan warga

satgas-premanisme-surabaya-kantongi-8-kasus
Satgas juga menerima banyak aduan terkait persoalan pertanahan. Laporan tersebut meliputi dugaan mafia tanah, sengketa lahan, hingga penipuan dalam proses jual beli tanah yang meresahkan warga | MMP | dok pemkot
mediamerahputih.id | SURABAYA – Kantor Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah Kota Surabaya mulai dibanjiri aduan masyarakat sejak resmi beroperasi pada Senin (5/1/2026). Dari puluhan laporan yang masuk, delapan di antaranya telah diklasifikasikan sebagai kasus premanisme dan langsung ditindaklanjuti oleh aparat terkait.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengatakan jumlah aduan yang diterima Satgas terus bertambah setiap hari. Namun, tidak seluruh laporan tersebut memenuhi unsur premanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :

Pengusaha Surabaya Diminta Lapor Satgas Penanganan Premanisme Jika Diganggu Preman

“Untuk kantor Satgas ini memang dari hari ke hari semakin banyak aduannya. Kalau laporan masuk banyak, tetapi yang bisa dikategorikan premanisme sampai kemarin itu kurang lebih ada delapan,” ujar Tundjung, Rabu (14/1/2026).

Selain kasus premanisme, Satgas juga menerima banyak aduan terkait persoalan pertanahan. Laporan tersebut meliputi dugaan mafia tanah, sengketa lahan, hingga penipuan dalam proses jual beli tanah yang meresahkan warga.

satgas-premanisme-surabaya-kantongi-8-kasus
Pembentukan Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah ini merupakan langkah konkret Pemkot Surabaya dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga kota. Satgas ini sebagai respons terhadap meningkatnya permasalahan premanisme dan praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat | MMP | dok pemkot

“Sedangkan yang lainnya itu terkait dengan tanah. Baik mafia kasus tanah maupun sengketa tanah. Ada penipuan tanah dan lain-lain,” jelasnya.

Baca juga :

Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Laporkan ke Satgas Anti-Preman

Tundjung mengungkapkan, salah satu bentuk premanisme yang dilaporkan masyarakat adalah praktik pungutan liar. Aduan tersebut telah ditangani pada tahap awal melalui koordinasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kecamatan setempat agar persoalan dapat diselesaikan secara cepat.

“Ada pungli. Jadi masuk kawasan berbayar, tapi sudah kita tangani tahap awal, dirapatkan oleh Satpol PP dengan kecamatan kewilayahan untuk menyelesaikan masalah dengan cepat,” katanya.

Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk ke Satgas langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi. Satpol PP, pihak kecamatan, hingga kepolisian sektor setempat dilibatkan sejak awal untuk memastikan duduk perkara setiap aduan.

Baca juga :

Eri Cahyadi Bentuk Satgas MBG untuk Awasi Makanan Bergizi Gratis di Surabaya

“Rata-rata sudah kita lakukan koordinasi awal, karena harus tahu persoalannya. Satpol PP sudah bergerak koordinasi dengan kecamatan dan Polsek tempat,” ujarnya.

Terkait kecepatan respons, Tundjung memastikan Satgas bergerak cepat dengan tetap mengedepankan koordinasi antaraparat. “Iya, sudah dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, laporan yang berkaitan dengan persoalan pertanahan ditangani bersama perangkat daerah terkait, seperti Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya. Proses awal dilakukan dengan menggelar rapat serta memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga :

Sidang Pemerasan Kadindik Jatim, Hakim Soroti Peran Hendra Pemberi Uang Tak Ditangkap

“Kalau soal tanah, ini langsung dari Bapemkesra sudah melakukan rapat dan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan,” jelas Tundjung.

Sebagian besar warga menyampaikan aduan dengan datang langsung ke Kantor Satgas yang berlokasi di Jalan Sedap Malam. Meski mayoritas pelapor merupakan warga Surabaya, terdapat pula laporan dengan objek perkara di luar wilayah kota.

“Memang warga Surabaya, tetapi yang dilaporkan itu di luar Surabaya. Kalau objeknya di luar Surabaya, tentunya kita tolak,” ungkapnya.

Karena itu, laporan yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Satgas akan dikembalikan kepada pelapor. “Ada, itu kita kembalikan karena memang bukan fungsi dari Satgas ini,” katanya.

Baca juga :

Sidang Pemerasan Kadindik Jatim Dimintai Rp50 Juta oleh Dua Mahasiswa

Tundjung memastikan mekanisme pelaporan telah diatur melalui standar operasional prosedur (SOP). Setiap laporan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti atau dikembalikan untuk dilengkapi.

“Tentunya sudah kita buatkan SOP-nya. Laporan diverifikasi dulu. Kalau bisa diteruskan, kita teruskan. Kalau tidak, pelapor harus melengkapi laporan. Jadi ada alurnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, personel yang bertugas di Satgas berasal dari unsur lintas instansi sesuai dengan struktur yang telah ditetapkan. “Dari pihak-pihak terkait sesuai dengan Satgas itu,” pungkasnya.

Baca juga :

Tolak Relokasi RPH, Ratusan Jagal Pegirian Bawa 4 Sapi Kepung Balai Kota Surabaya

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Surabaya resmi membentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah pada Senin (5/1/2026) untuk menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Satgas ini melibatkan unsur Pemkot Surabaya, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.

Kantor Satgas beroperasi setiap hari kerja mengikuti jam kantor pemerintahan, yakni pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Pemkot Surabaya juga membuka hotline pengaduan masyarakat di nomor 0817-0013-010 serta Call Center 112.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *