mediamerahputih.id | SURABAYA – Dua terdakwa kasus pengangkutan batu bara ilegal, Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari, hanya bisa terdiam saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti mengangkut batu bara tanpa kelengkapan dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam undang-undang pertambangan.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfidi dalam sidang yang digelar Selasa (13/1/2026).
Baca juga :
Terbongkar 57 Kontainer Batubara Ilegal Diangkut Kapal Meratus
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan,” ujar Hakim Silfi saat membacakan putusan di ruang sidang, Selasa (13/01) Siang.
Baca juga :
Direktur PT MMJ Klaim Tak Raup Untung 57 kontainer Tambang Ilegal, Terdakwa Membantah
Menanggapi vonis tersebut, Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap pikir-pikir juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reyhan atas putusan majelis hakim tersebut.

Vonis ini tercatat lebih ringan dibanding tuntutan JPU Hajita Cahyo Nugroho yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 2 miliar subsider 7 bulan kurungan terhadap masing-masing terdakwa.
Baca juga :
Yuyun Hermawan Didakwa Dagangkan 57 Kontainer Batubara Ilegal dari Kaltim
Dalam dakwaan terungkap, Yuyun Hermawan merupakan pimpinan PT Best Prima Energy, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan batu bara. Perusahaan tersebut diketahui membeli batu bara dari penambang ilegal yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB, maupun izin resmi lainnya.
Aktivitas pembelian batu bara ilegal itu dilakukan di wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Batu bara diperoleh dari sejumlah penambang dengan jumlah dan harga yang bervariasi.
Baca juga :
Sidang Pemerasan Kadindik Jatim, Hakim Soroti Peran Hendra Pemberi Uang Tak Ditangkap
Yuyun membeli 10 kontainer batu bara dari Kapten Arfan di Balikpapan dengan nilai transaksi Rp 80 juta. Ia juga membeli 16 kontainer dari Fadilah, seorang petani yang dikoordinasikan oleh Letkol Purnawirawan HI, dengan harga Rp 8 juta per kontainer.
Selain itu, terdakwa membeli 10 kontainer dari Agus Rinawati seharga Rp 7 juta per kontainer, serta 21 kontainer dari Rusli dengan harga Rp 7 juta per kontainer atau total pembayaran mencapai Rp 147 juta. Secara keseluruhan, batu bara yang diterima mencapai 1.140 ton dan dimuat ke dalam 57 kontainer.
Baca juga :
Sidang Pemerasan Kadindik Jatim Dimintai Rp50 Juta oleh Dua Mahasiswa
Batu bara ilegal tersebut kemudian dikirim menggunakan kontainer berwarna biru melalui jasa pelayaran KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line. Pengiriman dilakukan dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal, Balikpapan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Setibanya di Surabaya, sebanyak 57 kontainer berisi batu bara itu ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan. Aktivitas pengangkutan tanpa dokumen inilah yang akhirnya menyeret Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari ke meja hijau hingga divonis bersalah oleh pengadilan.(tio)





