Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Terdakwa Bom Molotov Ngaku Dipukul Saat Diperiksa, Penyidik Membantah

43
×

Terdakwa Bom Molotov Ngaku Dipukul Saat Diperiksa, Penyidik Membantah

Sebarkan artikel ini

Keluarga menilai perkara yang menjerat Dzulklifli tidak lepas dari konteks kebebasan berpendapat di ruang publik

terdakwa-bom-molotov-dzulklifli-maulana
Terdakwa Dzulklifli Maulana saat mengikuti persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra II. Sidang menyisakan ketegangan antara keterangan saksi penyidik dengan tuduhan kekerasan yang dilontarkan terdakwa saat menjalani pemeriksaan | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan pembuatan bom molotov dengan terdakwa Dzulklifli Maulana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/1/2026). Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra II tersebut menyisakan ketegangan antara keterangan saksi penyidik dengan tuduhan kekerasan yang dilontarkan terdakwa.

Tak hanya itu, keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang menyampaikan keprihatinan mendalam, dengan menyatakan bahwa perkara ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

Baca juga :

Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya Bakal Ditindak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, S.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penyidik Polrestabes Surabaya, RA Prayogi. Saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan terdakwa pada tahap penyidikan.

Di hadapan majelis hakim, RA Prayogi menjelaskan bahwa dirinya telah menjadi anggota Polri sejak 2013 dan bertugas sebagai penyidik sejak 2016. Ia mengaku melakukan pemeriksaan terhadap Dzulklifli sebanyak tiga kali.

Prayogi menegaskan seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia membantah adanya tekanan, arahan, maupun kekerasan terhadap terdakwa selama pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, terdakwa juga telah didampingi penasihat hukum dari Legundi.

“Pemeriksaan sudah sesuai SOP, tidak ada tekanan dan tidak ada arahan. Saat itu terdakwa juga didampingi pengacara,” ujar Prayogi.

Baca juga :

Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Laporkan ke Satgas Anti-Preman

Kuasa hukum terdakwa kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP), metode tanya jawab, serta waktu pendampingan penasihat hukum ketika terdakwa masih berstatus tersangka. Menanggapi hal tersebut, Prayogi menyampaikan bahwa pendampingan penasihat hukum diberikan setelah sebagian proses pemeriksaan berjalan.

terdakwa-bom-molotov-dzulklifli-maulana
Saksi penyidik Polrestabes Surabaya, RA Prayogi dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan terdakwa pada tahap penyidikan | MMP | Totok Prastio

“Mode pemeriksaannya saya tanya, terdakwa menjawab, lalu dibuatkan BAP. Sebelum ditandatangani, terdakwa membaca. Jika ada koreksi, kami perbaiki. Seingat saya memang ada koreksi, dan tidak ada jawaban yang diarahkan,” tegasnya.

Baca juga :

Hari Pertama Masuk Sekolah Ratusan Siswa SDN Ujung V Semampir Gagal Upacara Akibat Tergenang

Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di ruang Jatanras Polrestabes Surabaya. Saat itu, ia berada di dalam ruangan bersama terdakwa, meski terdapat anggota polisi lain di lokasi yang sama. Menjawab pertanyaan JPU terkait dugaan kekerasan, Prayogi kembali menegaskan tidak pernah melakukan pemukulan maupun penyiksaan.

Namun, dalam persidangan terdakwa menyatakan keberatan atas sebagian keterangan saksi. Dzulklifli mengaku pernah mengalami pemukulan di bagian kepala saat menjalani pemeriksaan.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian dari pihak keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang. Dengan nada prihatin, keluarga menilai perkara yang menjerat Dzulklifli tidak lepas dari konteks kebebasan berpendapat di ruang publik.

Baca juga :

Sidang Pemerasan Kadindik Jatim Dimintai Rp50 Juta oleh Dua Mahasiswa

“Kami melihat ini sebagai bentuk teror dan pembungkaman sistemik. Suara masyarakat seharusnya didengar, bukan justru dipenjara,” ujar salah satu anggota keluarga.

Keluarga juga mengingatkan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak bertindak sewenang-wenang.

“Kami sudah lelah dengan berbagai bentuk kekerasan struktural yang, menurut kami, terus diproduksi oleh negara,” lanjutnya.

Baca juga :

Kuasa Hukum Selebgram Vinna Bakal Laporkan Majelis Hakim ke KY

Selain itu, keluarga berharap agar peristiwa yang dialami Dzulklifli tidak terulang pada warga lain yang ingin menyampaikan pendapat atau kritik. Mereka juga menyoroti kondisi personal terdakwa yang tengah berduka karena baru kehilangan ayahnya sepekan sebelum sidang.

“Semoga persidangan ke depan berjalan konsisten, tepat waktu, dan transparan. Kami berharap majelis hakim objektif, dan ponakan kami bisa segera bebas untuk pulang menggantikan peran ayahnya,” ucap pihak keluarga.

Perkara ini bermula dari dugaan kepemilikan dan pembuatan bom molotov yang disebut dilakukan terdakwa pada akhir Agustus 2025 di wilayah Surabaya. Dugaan tersebut berkaitan dengan kegiatan demonstrasi. Atas perbuatannya, Dzulklifli didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *