Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Satpol PP Lamongan Razia Kafe Jelang Nataru, Sejumlah Miras Disita

5
×

Satpol PP Lamongan Razia Kafe Jelang Nataru, Sejumlah Miras Disita

Sebarkan artikel ini
satpol-pp-lamongan-razia-kafe-jelang-nataru
Satpol PP Lamongan saat razia di Woles Cafe | MMP | IST
mediamerahputih.id | LAMONGAN – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menggelar operasi pengawasan dan razia minuman keras (miras) di sejumlah kafe dan tempat hiburan malam.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti miras dari satu lokasi yang masih beroperasi, sementara empat kafe target lainnya ditemukan telah tutup, diduga untuk mengantisipasi razia.

Baca juga :

Jemy Peno Divonis 5 Bulan Bui Kasus Pemukulan Usai Pesta Miras

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, melalui Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Puput Wisnu, mengonfirmasi bahwa razia difokuskan pada lima lokasi sasaran.

“Dari lima lokasi, empat kafe tutup. Diduga, razia telah bocor. Sementara, di Woles Cafe, barang bukti minuman keras jenis bir, arak, dan miras oplosan berhasil diamankan,” ungkap Wisnu.

satpol-pp-lamongan-razia-kafe-jelang-nataru
Razia juga berdasarkan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol | MMP | IST

Kejadian di Woles Cafe juga mengungkap fakta lain. Saat petugas tiba, sejumlah lady companion (LC) terlihat berhamburan keluar lokasi.

Baca juga :

36.555 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Kejar DPO-nya

“Dari keterangan pemilik Woles Cafe, mereka adalah karyawan dari kafe lain yang tutup sehingga ‘nongkrong’ di sana. Ironisnya, sebagian dari mereka diduga masih di bawah umur,” tambah Wisnu.

Razia kemudian dilanjutkan ke sepanjang jalur nasional Lamongan–Babat, namun seluruh kafe di jalur tersebut juga sudah dalam kondisi tutup.

Wisnu menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga, khususnya dari Desa Sukodadi, terkait dugaan penjualan miras tanpa izin. Razia juga berdasarkan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Baca juga :

DPRD Lamongan: Izin Dulu, Baru Bangun

“Selain itu, ini merupakan implementasi surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang meminta kepala daerah menginstruksikan penegak perda untuk mengantisipasi pelanggaran aturan jelang Nataru,” jelasnya.

Bagi kafe yang kedapatan beroperasi dan menjual miras, petugas melakukan penyitaan dan akan memanggil pemiliknya untuk dimintai pertanggungjawaban. Sementara, kafe yang tutup akan tetap diberikan surat pembinaan.

Baca juga :

PUSHAM Soroti Pemerintah Abai Lindungi Pekerja Hiburan Malam

“Semua kafe di Lamongan yang menjual minuman keras wajib memiliki izin. Dalam Perda memang diperbolehkan, namun harus sesuai ketentuan dan dilengkapi perizinan resmi,” tegas Wisnu.(ipg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *