Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Terdakwa Ijazah Palsu Unitomo Akui Perbuatan Patok Tarif Rp500-Rp1 Juta

1
×

Terdakwa Ijazah Palsu Unitomo Akui Perbuatan Patok Tarif Rp500-Rp1 Juta

Sebarkan artikel ini
terdakwa-ijazah-palsu-unitomo-tarif-rp-1-juta
terdakwa Ari Pratama (kemeja putih) usai menjalani sidang keterangan dari saksi perkara pemalsuan ijazah oleh Rektor Unitomo Siti Marwiyah, di PN Surabaya | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Zulqarnain melanjutkan sidang perkara pemalsuan ijazah dengan terdakwa Ari Pratama. Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Rektor Universitas Dr. Soetomo, Siti Marwiyah. Saksi ini diminta untuk menjelaskan dampak peredaran ijazah palsu atas nama institusinya.

Terdakwa Ari Pratama mengakui seluruh keterangan saksi dan membuka kronologi perbuatannya. Ia menyatakan penyesalan atas tindakan yang merusak integritas dunia pendidikan.

Baca juga :

2 Pemuda Sidoarjo Diadili atas Pemalsuan Surat Dokter

Rektor Siti Marwiyah menegaskan bahwa mahasiswa harus melalui proses pendidikan sah untuk memperoleh ijazah. Ia baru mengetahui penggunaan ijazah palsu setelah mendapat informasi dari penyidik Polrestabes Surabaya.

Universitas memiliki basis data resmi untuk memverifikasi keabsahan ijazah lulusan. Saksi menyatakan tidak ada laporan atau dampak langsung terhadap penerimaan mahasiswa baru.

Baca juga :

Dugaan Pemalsuan STNK Mobil Pajero, Terdakwa Ngaku Beli Seharga Rp 250 juta

Terdakwa Ari Pratama mengungkapkan bahwa ia menganggur selama dua tahun setelah perusahaan bangkrut. Ia belajar Photoshop secara otodidak dan mulai mencetak dokumen pribadi. Hasilnya memuaskan, sehingga ia menerima pesanan melalui Facebook. Dari sini, ia mendapat ide memproduksi ijazah palsu. Ia sempat menawarkan pembuatan buku nikah, tetapi tidak laku.

terdakwa-ijazah-palsu-unitomo-tarif-rp-1-juta
Saksi Rektor Universitas Dr. Soetomo, Siti Marwiyah saat memberikan keterangan saksi bahwa mahasiswa harus melalui proses pendidikan sah untuk memperoleh ijazah dan memiliki basis data resmi untuk memverifikasi keabsahan ijazah lulusan | MMP | Totok Prastio

Ari Pratama membeberkan tarif jasanya berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Ia hanya membuat ijazah palsu dari Universitas Dr. Soetomo. Dalam setahun, ia melayani lima pemesan ijazah SMA dengan keuntungan Rp1,2 juta. Total nilai pesanan mencapai Rp5 juta dalam beberapa bulan.

Baca juga :

3 Petinggi J Trust Bank Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencairan Kredit Debitur

Untuk memperkuat tampilan ijazah, Ari mengambil desain dari Google. Ia memesan stempel universitas melalui marketplace daring. Ia tidak pernah mendapat komplain dari pemesan. Ari memahami risiko dan merasa bersalah atas perbuatannya.

Penasihat hukum Veronica Yunani menanyakan tentang pihak lain yang menitipkan dokumen. Ari menyebut ada pemesan yang meminta bantuan pembuatan. Namun, ijazah palsu yang disita berasal dari permintaan langsung.

Baca juga :

AMMI Nilai Kasus Ira Puspadewi, Lembong dan Eks Dirut PLN Batubara Berpotensi Pelanggaran HAM

Ketua majelis hakim menanyakan keterangan saksi rektor. Ari menjawab, “Benar semua, yang mulia.” katanya. Ia mengakui tindakannya dilakukan karena faktor ekonomi.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *