Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

2 Pemuda Sidoarjo Diadili atas Pemalsuan Surat Dokter

1
×

2 Pemuda Sidoarjo Diadili atas Pemalsuan Surat Dokter

Sebarkan artikel ini
2-pemuda-sidoarjo-pemalsuan-surat-dokter
Dua pemuda asal Sidoarjo Rendi Andika dan Rhesa Aditya usai menjalani sidang di PN Surabaya, Selasa (02/12). Keduanya didakwa membuat surat palsu memperdagangkan surat keterangan dokter palsu melalui media sosial | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Dua pemuda asal Sidoarjo diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa, (02/12). Keduanya ialah Rendi Andika dan Rhesa Aditya Pratama yang didakwa membuat surat palsu. Jaksa menyebut keduanya memperdagangkan surat keterangan dokter palsu melalui media sosial.

Dalam dakwaan, JPU Ida Bagus Made Adi Suputra membacakan peran masing-masing terdakwa. Rendi disebut menawarkan jasa pembuatan surat sakit palsu melalui akun Facebooknya. Ia menggunakan akun bernama Dika Gaming saat mulai beroperasi pada Januari 2025.

Baca juga :

Proyek SMPN Baru Medokan Ayu Bernilai Rp 5,3 Miliar Diduga Tak Sesuai Prosedur, Kontrak Tercatat Sebelum RUP Diumumkan

Tawaran itu menarik perhatian pembeli pertama bernama Okki Wijayanto dari Surabaya. Okki menghubungi Rendi melalui WhatsApp dan mengirimkan data diri serta keluhan palsu.

Ia kemudian mentransfer biaya pembuatan surat sakit sebesar enam puluh ribu rupiah. Setelah menerima pesanan, Rendi meminta bantuan rekannya bernama Rhesa Aditya Pratama.

2-pemuda-sidoarjo-pemalsuan-surat-dokter
Seluruh surat palsu dikirimkan dalam bentuk digital melalui WhatsApp. Dari bisnis ilegal itu, Rendi meraup keuntungan sekitar tiga juta rupiah secara keseluruhan.
Sedangkan Rhesa menerima lima puluh ribu rupiah untuk setiap surat yang ia edit | MMP | Totok Prastio

Rhesa bekerja sebagai admin marketing dan diminta mengedit format surat keterangan sakit. Ia meniru logo, stempel, dan tanda tangan tenaga medis dari fasilitas kesehatan tertentu.

Baca juga :

Dugaan Pemalsuan Cek, Mantan Staf Administrasi Gelapkan Uang Perusahaan Rp 225 Juta

File hasil edit dikirim Rhesa dalam bentuk PDF, Word, dan gambar kepada Rendi.
Seluruh dokumen digital itu kemudian diberikan Rendi kepada pemesan melalui WhatsApp.

Modus tersebut akhirnya berlanjut kembali pada April 2025 dengan pola serupa. Pada periode itu, Rendi kembali mengunggah tawaran jasa pembuatan surat sakit palsu.

Ia menerima pesanan dari Suhendro Prihantoro Nugroho serta Angelo Ericson Dethan. Setiap pemesan wajib mengirim identitas, jenis sakit, dan durasi istirahat diinginkan.

Baca juga :

Rekam Jejak Dr. Andrianto, S.H,.M.H dari Intelijen, Tabur, hingga Kajari Barito Kuala

Harga per surat sakit dipatok tujuh puluh ribu rupiah sesuai kesepakatan dengan pemesan. Keduanya bahkan memalsukan dokumen dari National Hospital serta RS Bhayangkara Jatim.

Menurut jaksa, seluruh surat palsu dikirimkan dalam bentuk digital melalui WhatsApp. Dari bisnis ilegal itu, Rendi meraup keuntungan sekitar tiga juta rupiah secara keseluruhan.

Baca juga :

Kejaksaan Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Dredging Kolam Pelindo III

Sedangkan Rhesa menerima lima puluh ribu rupiah untuk setiap surat yang ia edit. Jaksa menilai perbuatan keduanya memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan undang-undang.

Keduanya dijerat Pasal 51 ayat satu juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE berlaku.
Dakwaan juga mencantumkan Pasal 65 ayat satu KUHP serta Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *