Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Residivis Narkoba Nekat Jadi Perantara Ganja Memburu Upah Rp500 Ribu

6
×

Residivis Narkoba Nekat Jadi Perantara Ganja Memburu Upah Rp500 Ribu

Sebarkan artikel ini
residivis-narkoba-jadi-perantara-ganja
Terdakwa Aggie Pratama Fariar kasus narkoba kembali diadili di PN Surabaya. Ia didakwa menjadi perantara pengiriman ganja dari Medan dengan upah Rp500 ribu per paket Ia disebut bekerja sama dengan napi Rosyid dan seorang penerima paket bernama Rizky yang kini buron | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Residivis narkoba Aggie Pratama Fariar kembali diadili di PN Surabaya. Ia didakwa menjadi perantara pengiriman ganja dari Medan dengan upah Rp500 ribu per paket. Dalam sidang dakwaan, JPU Ni Putu Parwati memaparkan dugaan keterlibatan Aggie. Ia disebut bekerja sama dengan napi Rosyid dan seorang penerima paket bernama Rizky yang kini buron.

Berawal dari Komunikasi di Lapas Porong

Jaksa menjelaskan perkara bermula pada awal 2024 saat Aggie dan Rosyid berkomunikasi. Pada Januari 2025, Rosyid meminta Aggie mencarikan penerima untuk paket ganja tersebut.

Aggie lalu menghubungi Rizky yang merupakan anak mantan napi narkotika lainnya. Rizky sepakat menerima paket ganja dengan imbalan Rp500 ribu setiap kiriman.

Baca juga :

Kurir Sabu 2 Kg Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Cokot Bandarnya

Paket dikirim tiga kali melalui jasa ekspedisi Lion Parcel ke alamat Rizky di Surabaya. Nomor telepon penerima dalam pengiriman itu tercatat menggunakan nomor milik Aggie.

residivis-narkoba-jadi-perantara-ganja
Aggie mengaku hanya mencarikan penerima paket ganja itu. Ia menyebut mengenal Rizky dari seorang teman sesama mantan narapidana | MMP I Totok Prastio

Pada pengiriman ketiga tanggal 29 Juni 2025 paket diterima seorang pria bernama Putra. Tidak lama kemudian petugas BNNP Jatim melakukan penangkapan di lokasi tersebut.

Baca juga :

BNNK Surabaya Disorot Usai Rekomendasi Rehabilitasi Terdakwa WNA Belanda Pembawa 19 Gram Ketamin

Petugas menemukan empat bungkus ganja dengan berat netto sekitar 1.975 gram. Selain ganja, disita pula sebuah ponsel yang digunakan Aggie untuk komunikasi. Hasil uji Laboratorium Forensik Polri memastikan barang bukti adalah ganja golongan I. Pemeriksaan dilakukan mengacu pada ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009.

Di hadapan majelis hakim, Aggie mengaku hanya mencarikan penerima paket ganja itu. Ia menyebut mengenal Rizky dari seorang teman sesama mantan narapidana.

Baca juga :

Gerald Hariyanto Pengedar Narkoba di Koyote Meraup Cuan Jutaan Rupiah

Aggie juga mengaku sudah dua kali menerima bayaran dari Rosyid terkait pengiriman. Ia menegaskan belum menerima upah untuk pengiriman ketiga yang berujung penangkapan.

Ia menyatakan saat penggerebekan terjadi dirinya berada di rumah orang tuanya. Sementara itu, Rizky yang seharusnya menerima paket disebut sedang berada di luar kota.

Baca juga :

Jaksa Tuntut Lepas Terdakwa Narkotika Karena Alami Gangguan Jiwa

JPU mendakwa Aggie melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatur perbuatan perantara narkotika golongan I dengan ancaman berat.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *