mediamerahputih.id | SURABAYA – Kejari Tanjung Perak Surabaya memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus dugaan penipuan investasi tambang senilai Rp147 miliar, Hermanto Oerip. Keputusan ini diambil setelah Hermanto menyerahkan uang jaminan Rp250 juta dan menyertakan surat keterangan medis sakit jantung dari Rumah Sakit.Kasus yang mandek selama bertahun-tahun ini akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
Kasintel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) pada 29 September 2025. “Iya, kami sudah menerima barang bukti resminya juga yang akan dibawa ke persidangan nantinya,” ujar Iswara, Kamis (20/11) sore.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Pelindo III
Iswara menegaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka didasarkan pada pertimbangan hukum dan kemanusiaan. “Jaksa Penuntut umum (JPU) mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hukum. Karena itu penahanan tidak dilakukan,” jelasnya.

Ditegaskannya, Hermanto dianggap kooperatif dan memiliki kondisi kesehatan yang mengharuskannya menjalani perawatan rutin untuk penyakit jantung. Ia juga membantah keras isu adanya intervensi dari aparat atau elit politik.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Bongkar Pola Serangan Corruption Fight Back Hoaks Rp500 Juta di Kasus Narkoba
“Subyektifnya tersangka tidak ditahan karena JPU menganggap kooperatif selain menyerahkan jaminan,” katanya. Uang jaminan sebesar Rp250 juta tersebut, menurutnya, tidak ada kaitannya dengan nilai kerugian perkara. “Ini murni jaminan administratif agar tersangka tidak kabur,” tambahnya.
Iswara menegaskan dasar hukum kebijakan tersebut, yaitu Pasal 35 ayat (1) KUHAP dan PP No. 27 Tahun 1983. “Penangguhan penahanan memang bisa diberikan dengan atau tanpa jaminan uang,” imbuhnya. Ia menambahkan bahwa uang jaminan telah disetorkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo, Dugaan Korupsi Rp196 Miliar Terkuak
Iswara menegaskan, Kejari juga terus memantau perilaku Hermanto selama masa penangguhan. Jika tersangka terbukti tidak kooperatif atau memalsukan keterangan medis, jaksa memastikan penahanan akan segera dilakukan.
Seperti diketahui kasus Hermanto Oerip berawal dari Laporan Polisi (LP) No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, yang dijerat dengan Pasal 372, 378 KUHP, dan Pasal 34 UU TPPU.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Rachmat, menduga kuat adanya intervensi dalam proses hukum ini. “Kasus ini sudah tujuh tahun jalan, dan tersangka baru diserahkan setelah P21. Ada indikasi kuat upaya melindungi tersangka,” ujarnya.
Baca juga :
Tipu Anak Menteri Imipas dengan Modus Tas Hermes Rp800 Juta, Darmawanto Divonis 17 Bulan Penjara
Rachmat juga mengungkap bahwa nama Hermanto disebut dalam Putusan PK No. 98 PK/Pid/2023 sebagai pihak yang berperan dalam skema penipuan tersebut.
Kontroversi semakin memanas ketika Hermanto muncul dalam video promosi pelayanan publik Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam video yang diunggah di Instagram resmi Polda Jatim, ia memuji kinerja Polri.
Baca juga :
Yuyun Hermawan Didakwa Dagangkan 57 Kontainer Batubara Ilegal dari Kaltim
Menanggapi hal ini, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, berkilah, “Kami tidak tahu bahwa dia tersangka di kasus lain. Video itu akan kami hapus.” terangnya.(ton)





