Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Ahli Unair di Sidang Selebgram Vinna, Hak Gugatan Cerai Tak Bisa Dipidana, Hakim Tegur JPU!

6
×

Ahli Unair di Sidang Selebgram Vinna, Hak Gugatan Cerai Tak Bisa Dipidana, Hakim Tegur JPU!

Sebarkan artikel ini
ahli-unair-di-sidang-selebgram-vinna-kdrt
Vinna Wimpie Widjojo, terdakwa dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang juga dikenal sebagai selebgram, mendengarkan keterangan ahli pidana dari Universitas Airlangga Surabaya selama sidang yang berlangsung pada Rabu (5/11) di Pengadilan Negeri Surabaya | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Wimpie Widjojo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (5/11/2025). Agenda persidangan yang menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Tutik, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.

Pada awal pemeriksaan, majelis hakim memberikan kesempatan pertama kepada JPU untuk mengajukan pertanyaan. Namun, sejumlah pertanyaan yang diajukan dinilai lebih bersifat umum dan tidak berkaitan langsung dengan keahlian saksi. Majelis hakim kemudian menegur JPU agar fokus pada aspek keilmuan saksi ahli sesuai kapasitasnya.

Baca juga :

2 Selebgram Saling Lapor soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Konten Asusila

Dalam kesempatan tersebut, saksi ahli menyampaikan beberapa pandangan penting terkait aspek hukum pidana dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa pengajuan gugatan cerai merupakan hak hukum setiap orang yang berstatus sebagai suami atau istri, sehingga tidak dapat dipidana seseorang hanya karena menjalankan hak hukumnya tersebut.

ahli-unair-di-sidang-selebgram-vinna-kdrt
Dalam persidangan ahli menegaskan bahwa pengajuan gugatan cerai merupakan hak hukum setiap orang yang berstatus sebagai suami atau istri, sehingga tidak dapat dipidana seseorang hanya karena menjalankan hak hukumnya | MMP | Totok Prastio

Lebih lanjut, ahli juga menjelaskan bahwa dalam penjatuhan pidana, majelis hakim wajib mempertimbangkan unsur mens rea atau keadaan batin terdakwa, apakah perbuatannya dilandasi niat jahat (dolus) atau semata-mata untuk memenuhi haknya.

Baca juga :

Selebgram Jessica Polisikan Akun Penyebar Minta Tas Coach Tabby

Selain itu, dalam konteks restorative justice, menurut ahli, kesepakatan kompensasi antara pihak terlapor dan korban merupakan bentuk pemulihan hak korban, bukan alat untuk menekan atau menyandera salah satu pihak.

Usai pemeriksaan ahli, Penasehat Hukum Terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan JPU justru semakin menguatkan argumentasi pembelaan terhadap kliennya, Vinna Wimpie Widjojo.

Baca juga :

Selebgram Vinna Natalia Apresiasi Putusan Hakim Terkait Kasus KDRT

Di akhir persidangan, pihak Penasehat Hukum juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan ahli psikis yang sebelumnya telah memeriksa kondisi kejiwaan Sena Sanjaya Tanata Kusuma, agar persidangan dapat semakin terang dan objektif.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *