mediamerahputih.id | SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, akan berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk memperketat penerbitan izin penggunaan badan jalan bagi tenda hajatan. Langkah ini menyusul banyaknya keluhan warga terkait penutupan jalan untuk acara pribadi, terutama pernikahan, yang dinilai meresahkan masyarakat.
Menurut Eri, pengetatan prosedur bertujuan menjaga fungsi vital jalan raya, baik sebagai jalur utama maupun jalur darurat. Ia menegaskan, penutupan jalan tanpa kendali dapat menimbulkan risiko besar, seperti yang pernah terjadi saat ambulans dan mobil pemadam kebakaran terhambat hingga menimbulkan keterlambatan penanganan pasien.
Baca juga :
“Jalan raya adalah milik publik. Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, cukup meresahkan. Jika jalur darurat terhalang, keselamatan masyarakat yang jadi taruhannya,” kata Eri, Minggu (19/10/2025).

Wali Kota juga menyoroti izin yang selama ini dikeluarkan Polsek setempat. Ia meminta agar Kapolrestabes dan Kasatlantas menegaskan aturan teknis dalam setiap izin, termasuk batas lebar tenda. “Ketika izin diberikan, harus jelas apakah jalan itu jalur utama, serta berapa lebar maksimal tenda yang diperbolehkan agar tidak menutup sebagian besar badan jalan,” ujarnya.
Baca juga :
Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Dalam Korupsi Jalan Dinas PUPR Sumut
Sebagai solusi jangka panjang, Eri menyebut Pemkot Surabaya tengah membangun gedung serbaguna di sejumlah wilayah. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan jalan raya untuk keperluan hajatan.(ton)