mediamerahputih.id I SURABAYA – Beredarnya Surat Edaran (SE) berkop Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Surabaya yang ditujukan kepada camat dan lurah terkait usulan calon pengemudi taksi listrik yang dinilai tumpang tindih oleh Pakar Hurum Tata Negara (HTN) Unesa Surabaya. SE tersebut diketahui merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Nomor: 500.11/24348/436.7.12/2025 tertanggal 18 September 2025.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa surat dengan nomor 500.11/24348/436.7.12/2025 berkaitan dengan rencana operasional taksi listrik oleh PT Xanhsm Green and Smart Mobility Indonesia di Surabaya. Perusahaan tersebut membutuhkan sekitar 2.000 pengemudi secara bertahap.
Baca juga :
SE Taksi Listrik Surabaya Cacat Hukum, Akademisi Singgung Maladministrasi
Menurut Trio, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kabag Pemkesra) Setda Kota Surabaya. Tujuannya adalah meminta bantuan untuk menginformasikan kepada para camat dan lurah agar mengusulkan calon pengemudi yang memenuhi kualifikasi.

“Surat yang ditujukan ke camat dan lurah itu berasal dari Kabag Pemerintahan dan Kesra. Demikian terima kasih,” ujar Trio saat dikonfirmasi mediamerahputih.id, Sabtu (27/9).
Baca juga :
Trio menegaskan, klarifikasi ini penting untuk meluruskan tudingan bahwa pihaknya telah mengedarkan SE secara langsung kepada camat dan lurah. Ia menyebut Dishub hanya menyampaikan permohonan informasi melalui mekanisme Bagian Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Surabaya.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo, menilai keberadaan SE tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca juga :
Wali Kota Eri Cahyadi: Lurah – Camat Tidak Boleh Sungkan dengan OPD!
Menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik harus mengacu pada regulasi sah, mulai dari undang-undang hingga aturan teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Dasar hukum yang dipakai tentu bukan SE. Penunjukan sopir taksi listrik biasanya mengacu pada Perwali, karena aturan itu yang paling teknis,” tegas Hananto.(ton)