mediamerahputih.id I SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa pemasangan CCTV (Close Circuit Television) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di tempat usaha bertujuan untuk memantau pajak parkir. Ia menegaskan bahwa CCTV tidak dipasang di area kasir, melainkan di area parkir luar yang disediakan oleh pengusaha.
Eri menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menekan para pelaku usaha, melainkan sebagai upaya untuk menciptakan transparansi dan memastikan kewajiban pajak dipenuhi secara adil. Eri juga menginginkan terciptanya ekosistem bisnis yang berlandaskan kejujuran dan keterbukaan.
Baca juga :
“Surabaya itu didasarkan pada budaya arek, yang mengedepankan keterbukaan. Saya merasa tidak etis jika pemerintah hanya datang untuk menunggu atau mencegat, padahal Pancasila mengajarkan kita untuk saling menghargai. Jika ada usaha, kita hargai dengan cara apa? Dengan kejujuran,” ujarnya di Balai Kota, Rabu (20/8/2025).

Cak Eri menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, besaran pajak parkir yang harus disetorkan ke Pemkot adalah 10 persen dari tarif parkir, yang sebelumnya sebesar 20 persen. Dengan demikian, jika tarif parkir motor adalah Rp2.000, maka hanya Rp200 yang akan masuk ke kas Pemkot. Dana tersebut akan digunakan untuk mendanai program-program publik, seperti kesehatan dan pendidikan gratis.
Baca juga :
Pemasangan CCTV di area parkir diharapkan dapat memberikan data akurat mengenai jumlah kendaraan yang masuk. Selain itu, keberadaan CCTV diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman dan memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Jumlahnya berapa, ayo sama-sama terbuka. Jangan sampai pemerintah datang seperti ‘maling’ atau menuduh. Saya ingin ada kedekatan antara pemerintah dan masyarakat, di situlah akan ada kesejahteraan dan keindahan di Kota Surabaya,” jelas Eri.
Baca juga :
Setelah Minimarket, Pemkot Surabaya Bidik Izin Parkir Restoran
Selain itu, Pemkot Surabaya juga mendorong penggunaan sistem aplikasi pembayaran sebagai alternatif yang lebih modern dan transparan. “Dengan pemasangan CCTV ini, kami berharap agar pengusaha dapat bekerja sama dengan beberapa aplikasi pembayaran yang tersedia, sehingga pendapatan pajak dapat terintegrasi secara otomatis,” pungkasnya.
Perlu diketahui, kewenangan Bapenda dalam pemasangan CCTV telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu, landasan hukum juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2024.(ton)