Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Handy dan Tjan Hwan Diana Jalani Sidang Kasus Perusakan 2 Mobil

522
×

Handy dan Tjan Hwan Diana Jalani Sidang Kasus Perusakan 2 Mobil

Sebarkan artikel ini

Berawal dari proyek pemasangan kanopi

handy-dan-tjan-hwan-diana-perusakan-kendaraan
Pasutri Handy dan Tjan Hwan Diana usai menjalani sidang Rabu,(30/07) perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana pengerusakan terhadap dua kendaraan milik rekanan proyek kanopi | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Pasangan suami istri, Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana atau yang dikenal dengan pasutri Handy dan Tjan Hwan Diana  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu, (30/07/2025). Mereka didakwa atas dugaan tindak pidana pengerusakan terhadap dua kendaraan milik rekanan proyek, yang mengakibatkan kerugian material.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Diana, dijelaskan bahwa sengketa ini berawal dari proyek pemasangan kanopi motorized retractable roof yang dipesan oleh Handy kepada saksi, Paul Stephanus.

Baca juga :

Pengendara BMW yang Tewaskan 2 Orang Didakwa Pengaruh Mihol

“Pesanan dari terdakwa Handy diterima oleh saksi Paul pada 8 Agustus 2023. Namun, proyek tersebut dibatalkan sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, ketika progres pengerjaan telah mencapai 75 persen,” ungkap JPU Galih di hadapan majelis hakim.

handy-dan-tjan-hwan-diana-perusakan-kendaraan
Jaksa menilai bahwa tindakan pasangan suami istri Handy dan Hwan Diana telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama | MMP | Totok Prastio

Setelah pembatalan proyek, Handy menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp205.975.000. Ketika tidak ada kesepakatan, terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan perusakan terhadap dua kendaraan yang berada di lokasi. Kendaraan yang dirusak adalah mobil pick-up Daihatsu Grandmax milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda milik Yanto.

Baca juga :

Ini Alasan PPATK Terkait Pemblokiran Rekening Nganggur atau Dormant

Jaksa menyatakan bahwa Handy merusak bagian roda depan dan belakang menggunakan dongkrak dan kunci roda, serta menggerinda ban kiri depan mobil Mazda hingga robek atas perintah istrinya, Tjan Hwan Diana.

“Tindakan terdakwa menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan,” tegas Jaksa.

Jaksa menilai bahwa tindakan pasangan suami istri tersebut telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Baca juga :

Penataan Parkir Jalan Tunjungan, Arus Lalin Lancar Pengunjung Nyaman

Sementara itu, pengacara Tjan Hwan Diana, Elok Kadja, menyampaikan bahwa mereka telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dengan korban. Namun, menurutnya, korban menolak karena belum mencapai kesepakatan.

“Kami masih mengupayakan penyelesaian secara damai kepada korban dengan memberikan ganti kerugian,” ujar Elok setelah persidangan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *