mediamerahputih.id | Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin langsung operasi penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno. Dalam kegiatan yang berlangsung Selasa (03/06) siang, Eri didampingi oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub), menargetkan dua lokasi yang diduga melanggar aturan pengelolaan parkir.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, Eri menemukan praktik jukir liar di area parkir toko modern yang seharusnya tidak memungut biaya. “Dari pantauan ini, ada beberapa toko modern atau ruko yang masih ada jukirnya meskipun sudah menuliskan bebas parkir,” ungkapnya di lokasi.
Baca juga :
Semua Petugas Kadis Dishub Diminta Turun ke Lapangan Tangani Parkir Liar
Eri menjelaskan bahwa setiap toko modern yang menyediakan lahan parkir wajib membayar pajak parkir. Pengusaha memiliki dua skema pembayaran pajak yang dapat dipilih.
“Ketika tempat usaha itu menyediakan tempat parkir, maka tempat usaha itu harus membayar pajak parkir,” tegasnya.

Skema pertama, menurut Eri, adalah pembayaran pajak di awal berdasarkan estimasi jumlah kendaraan. Misalnya, jika diperkirakan ada 10 mobil per hari, pajak dihitung dari jumlah tersebut untuk sebulan penuh. Jika skema ini diterapkan, toko wajib mencantumkan tulisan “bebas parkir” di area usahanya.
Baca juga :
Mau Liburan ke Kebun Binatang Surabaya? Waspadai Joki Liar Simak Aturan
“Kalau sudah ada yang bayar di depan dengan estimasi, maka harus ada tulisannya bebas parkir. Kalau sudah bebas parkir, maka tidak ada jukir di situ,” jelasnya.
Namun, jika jumlah kendaraan yang parkir melebihi estimasi, pemilik usaha wajib membayar tambahan sebesar 10 persen dari kelebihan tersebut.
Sementara itu, skema kedua berdasarkan penghitungan aktual jumlah kendaraan parkir setiap bulan. Eri menilai sistem ini lebih transparan dan jujur.
Baca juga :
Berikut Daftar 120 Anggota DPRD Jatim Terpilih Periode 2024-2029
“Yang kedua ini yang lebih jujur. Mereka (pemilik usaha) bekerja sama dengan pengelola parkir. Sehingga dari jumlah parkir tiap bulan, jika ternyata mobilnya hanya 5, dia membayar 10 persen dari jumlah 5 mobil tersebut,” ungkapnya.
Dengan sistem ini, Eri menegaskan bahwa tidak diperlukan tulisan “bebas parkir” karena pembayaran dilakukan secara aktual dan dikelola oleh operator parkir resmi.
“Jadi kalau pemilik usaha bekerja sama dengan pengelola, maka di sini harus ada jumlah yang dibayarkan, tapi tidak ada tulisan bebas parkir,” tambahnya.
Eri juga menekankan pentingnya penggunaan alat elektronik untuk pencatatan transaksi parkir guna mencegah manipulasi dan pungutan liar. “Setiap perusahaan harus mempunyai alat. Tidak boleh manual. Agar masyarakat bisa memahami mana yang bayar dan mana yang bebas parkir,” tegasnya.
Baca juga :
SPMB 2025, Pemkot Surabaya Lakukan Penitikan Lokasi Rumah Calon Siswa
Selama sidak, Eri menemukan jukir liar yang bukan warga Surabaya. Ia menyesalkan tindakan tersebut dan menganggap keberadaan jukir liar dari luar daerah merusak citra kota.
“Ada jukir bukan KTP Surabaya, ini merusak Surabaya. Kita menata Surabaya, orang Surabaya membangun Surabaya, yang seperti ini (jukir liar) bukan warga Surabaya. Ini sangat disayangkan,” katanya.
Baca juga :
Semua Petugas Kadis Dishub Diminta Turun ke Lapangan Tangani Parkir Liar
Eri mengajak seluruh warga Surabaya untuk tidak tinggal diam jika melihat praktik semacam ini. Ia meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan jukir liar.
“Makanya saya minta orang Surabaya, jika ada kejadian seperti ini, ayo dilawan. Anda adalah Pahlawan Surabaya, yang menjaga kota ini. Ayo dilawan, jika tidak berani, langsung telepon CC 112. Kami akan datang bersama-sama,” tandasnya.(ton)