Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Penertiban Warkop di Pamekasan Dinilai Berlebihan

637
×

Penertiban Warkop di Pamekasan Dinilai Berlebihan

Sebarkan artikel ini
satpol-pp-pamekasan-tebang-pilih-penertiban
Sikap Satpol PP yang dinilai kurang objektif dan profesional dalam penegakan Perdaseperti karaoke yang justru dibiarkan beroperasi meski melanggar aturan I MMP I Didiet Purwanto
mediamerahputih.id I PAMEKASAN – Baru-baru ini, Satpol PP Pamekasan telah memperketat penertiban Warkop (warung kopi) dan para Pedagang Kaki Lima (PKL) terutama di area Eks PJKA, Kelurahan Patemon, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan. Dalam penertiban ini, Satpol PP meminta agar para PKL dan Warkop tidak beroperasi di atas pukul 00.00 WIB.

Namun, penertiban ini memicu kritik dari kalangan masyarakat setempat. Salah satu tokoh pemuda Pamekasan, Syauqi, mengatakan bahwa tindakan Satpol PP tersebut dinilai berlebihan dan dianggap kebablasan.

Baca juga:

Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL di Kawasan Jalan Pantai Kenjeran

Menurut Syauqi, peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) tidak secara khusus membatasi jam operasional Warkop, melainkan lebih fokus pada PKL. Ia menegaskan bahwa aturan operasional bagi PKL di kawasan Eks PJKA berlaku mulai pukul 16.30 hingga pukul 24.00 WIB.

penertiban-warkop-di-pamekasan-berlebihan
Sikap Satpol PP yang dinilai kurang objektif dan profesional dalam penegakan Perdaseperti karaoke yang justru dibiarkan beroperasi meski melanggar aturan I MMP I Didiet Purwanto

“Kami harap Satpol PP bisa kembali mengecek aturan yang ada, karena setahu saya ini hanya berlaku bagi PKL,” ucap Syauqi pada Kamis (14/11/2024). Penertiban yang melibatkan Warkop ini dianggap menambah beban bagi para pelaku usaha yang mengandalkan pendapatan dari buka hingga larut malam.

Baca juga:

Satlantas Pamekasan Catat 748 Pelanggaran dalam 11 Hari selama Operasi Zebra Semeru 2024

Syauqi mengingatkan Satpol PP Pamekasan lebih berhati-hati dan teliti dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), serta tidak sembarangan dalam bertindak.

“Jika ingin menindak PKL, fokus saja pada PKL dan jangan melibatkan Warkop. Peraturan Bupati nomor 101 tahun 2022 jelas menyebutkan bahwa objek penertiban adalah PKL, bukan Warkop atau kafe,” tegasnya.

Baca juga:

Tekan Peredaran Rokok Ilegal Menyasar Toko Kelontong

Ia juga menyesalkan sikap Satpol PP yang dinilai kurang objektif dan profesional dalam penegakan Perda. Menurutnya, ada sejumlah tempat seperti karaoke yang justru dibiarkan beroperasi meski melanggar aturan.

“Kenapa tempat-tempat itu tidak ditindak? Kalau memang ingin menertibkan, seharusnya tertibkan semuanya, jangan pilih kasih,” ujarnya dengan tegas.

Baca juga:

Mencoreng Kearifan Lokal, Satpol PP Tutup Tempat Karaoke Ilegal di Pamekasan

“Contohnya seperti di Kolpajung tahun lalu, kenapa sampai ormas dan masyarakat yang harus turun tangan? Sebenarnya Pol PP-nya ke mana? Banyak masalah lain yang sepertinya diabaikan oleh Satpol PP,” tambah Syauqi. “Kalau memang Satpol PP ingin berubah, lakukanlah perubahan itu secara menyeluruh, bukan setengah-setengah. Dan berhentilah mempermainkan masyarakat, apalagi masyarakat kecil,” sindir Syauqi.(dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *