mediamerahputih.id I Surabaya – Sebuah gedung terbengkalai di Jalan Perak Barat Nomor 333, Surabaya, yang diketahui milik advokat Teguh Suharto Utomo, menjadi sasaran pembobolan. Bangunan tersebut merupakan salah satu aset yang ditinggalkan tanpa perawatan oleh Teguh. Aksi pembobolan dilakukan oleh terdakwa Martin Parera.
Namun, niat buruknya kandas setelah tertangkap basah oleh petugas keamanan gedung. Kini, Martin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengungkap dalam dakwaannya bahwa Martin awalnya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari gedung kosong yang bisa dijadikan sasaran. Saat melihat gedung milik Teguh, dia memutuskan untuk membobolnya.
Baca juga:
2 Pengacara Diputus Onslag Kasus Dugaan Pengelembungan Tagihan Utang PT Hitakara
“Terdakwa Martin memasuki gedung tersebut dengan merusak pagar yang tertutup dan terkunci dengan rantai,” ujar jaksa Robiatul dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Hajita Cahyo Nugroho dalam persidangan.

Setelah berhasil masuk ke halaman, Martin merusak rolling door yang terkunci dan kemudian mengambil barang-barang di dalam gedung, seperti AC, lampu, dan mempreteli besi-besi. Barang-barang senilai Rp 12 juta tersebut ia masukkan ke dalam tas yang sudah disiapkan untuk dibawa kabur.
Baca juga:
Terungkap Notaris Dedi Mengaku Ditekan Polisi dan Pengacara Terkait Akta Waris
Didik Agung, sekuriti yang menjaga gedung tersebut merasa curiga ketika mengetahui pintu rolling door sudah terbuka dan rusak. Dia mengecek di dalam dan ternyata barang-barang sudah banyak yang hilang. Didik lantas melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Terdakwa ditangkap di pinggir jalan depan gedung saat akan melarikan diri setelah mengambil barang curian,” tambahnya. Martin tidak membantah dakwaan jaksa.(tio)