mediamerahputih.id I PAMEKASAN- Bea Cukai Madura melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan barang kena cukai periode 2022, di Kantor Bea Cukai Madura Selasa (15/11/2022). Penindakan ini dilakukan untuk membatasi beredarnya barang yang mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat seperti Hasil Tembakau (rokok) dan minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri Pemerintah Daerah, aparat penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan, serta perwakilan kementerian Keuangan Madura. Kehadiran mereka ini sebagai bentuk sinergi dan dukungan dalam menjaga masyarakat Madura dari peredaran barang kena cukai yang ilegal.
Muhammad Syahirul Alim, Kepala KPPBC TMP C Madura mengatakan pemusnahan barang negara ini, pihaknya telah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan nomor S-558/MK.6/2022 tanggal 18 Oktober 2022 hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP C Madura.
“Pemusnahan barang ini juga telah mendapatkan Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan dengan nomor S-32/MK.6/KNL.1005/2022 tanggal 02 November 2022 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura,” katanya.
Adapun, sebut Alim, dua jenis barang kena cukai hasil penindakan yang dimusnahkan Bea cukai Madura yakni barang kena cukai hasil tembakau (rokok) tanpa pita cukai sebanyak 11.711.409 batang dan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 618,25 liter.
“Kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai tersebut ditaksir senilai Rp 13.245.344.620 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp8.378.522.637,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kedua jenis barang kena cukai hasil penindakan itu kemudian dimusnahkan dengan menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang. Yakni tahap pertama pemusnahan kedua barang ilegal ini dilakukan dengan dibakar.
Menurutnya, masyarakat berperan penting dalam pemberantasan rokok ilegal selain pihaknya selalu sinergi bersama aparat penegak hukum dan Pemda di Madura.
“Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat hingga ke pelosok serta memperoleh bantuan dan dukungan saat melakukan kegiatan yang represif atas rokok ilegal. Selain itu, masyarakat juga ikut mendukung untuk membangun madura bebas dari peredaran barang ilegal.”, ungkap Alim.
Masih menurut Alim,bahwa seluruh barang kena cukai hasil penindakan akan dimusnahkan pada tahap kedua. Adapun pelaksanaan tahap kedua pemusnahan, dilakukan dengan cara dibakar pada hari Kamis (17/11) yang berlokasi di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto.(dit)