Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

9.500 Batang Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP dan Bea Cukai di Surabaya Selatan

42
×

9.500 Batang Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP dan Bea Cukai di Surabaya Selatan

Sebarkan artikel ini

Gempuran Rokok Ilegal di Surabaya

9-500-batang-rokok-ilegal-di-surabaya-selatan
Dari operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan 475 bungkus atau sekitar 9.500 batang rokok ilegal yang dijual oleh pedagang asongan I MMP I dok pemkot
mediamerahputih.id I SURABAYA – Tim gabungan Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya melaksanakan operasi di tiga lokasi di kawasan Surabaya Selatan, Senin (15/09). Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 475 bungkus atau sekitar 9.500 batang rokok ilegal yang dijual oleh pedagang asongan.

 

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih marak di pasaran. “Giat ini kami lakukan secara berkala. Operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergi kami bersama Bea Cukai Sidoarjo. Selain melanggar aturan, peredaran rokok ilegal juga merugikan penerimaan negara,” ujarnya.

Baca juga :

Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal dari Suramadu ke Surabaya

 

Dalam operasi tersebut, pengawasan dilakukan di tiga lokasi di wilayah Surabaya Selatan. Dua lokasi berupa toko kelontong tidak ditemukan pelanggaran, sedangkan di lokasi terakhir petugas menemukan rokok ilegal yang diperjualbelikan oleh pedagang asongan.

9-500-batang-rokok-ilegal-di-surabaya-selatan
Operasi yang dilakuan di tiga lokasi di wilayah Surabaya Selatan. Dua lokasi berupa toko kelontong tidak ditemukan pelanggaran, sedangkan di lokasi terakhir petugas menemukan rokok ilegal yang diperjualbelikan oleh pedagang asongan I MMP I dok pemkot

 

Selain melakukan penindakan, Satpol PP bersama Bea Cukai Sidoarjo juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang, baik yang kedapatan menjual maupun tidak.

Baca juga :

Tergiur Upah Rp5,5 Juta Dedi Candra Nekat Bawa Rokok Ilegal dari Pamekasan

 

“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami bersama Bea Cukai dan petugas gabungan lainnya akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.” tegas Zaini.

 

Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa rokok ilegal polos tanpa pita cukai.

Baca juga :

Tekan Peredaran Rokok Ilegal Menyasar Toko Kelontong

 

“Barang bukti ini akan kami teliti lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran di bidang cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelasnya.

 

Ngurah menambahkan, operasi bersama ini akan terus digelar secara berkala sebagai wujud kolaborasi Bea Cukai Sidoarjo dengan Pemerintah Kota Surabaya dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Baca juga :

Masifkan Operasi Rokok Ilegal di Kota Pahlawan, Pelanggar Bisa Dihukum Maksimal 5 Tahun Penjara

 

“Selain dukungan perangkat daerah, kami juga mengharapkan sinergi dari masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan kepada kami, Satpol PP Kota Surabaya, maupun pihak kepolisian jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tandasnya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *