mediamerahputih.id | SURABAYA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan (dredging) kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo III) dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 41 saksi serta sejumlah ahli.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan temuan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan tersebut. Ia menegaskan bukti yang dikumpulkan telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Pelindo III
“Penyidik menetapkan enam tersangka setelah alat bukti dinilai cukup melalui proses ekspose,” ujar Darwis saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (27/11/2025).

Para tersangka berasal dari manajemen Pelindo III serta jajaran direksi PT APBS yang terlibat dalam pekerjaan pengerukan. Mereka meliputi AWB (Regional Head Pelindo Regional 3), HES (Division Head Teknik Pelindo Regional 3), EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3), M, Direktur Utama PT APBS (2020–2024), MYC (Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS), dan DYS (Manajer Operasi dan Teknik PT APBS).
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Tak Tahan Tersangka Dugaan Penipuan Rp147 Miliar, Ini Alasan Hukumnya
Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari sejak 27 November hingga 16 Desember 2025. Mereka ditempatkan di Rutan Kelas I Surabaya serta Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dugaan Modus Penyimpangan
Penyidik menemukan dugaan pekerjaan pengerukan dilakukan tanpa perjanjian konsesi serta tanpa izin KSOP yang menjadi dasar hukum kegiatan. Penunjukan langsung PT APBS juga dilakukan meski perusahaan dinilai tidak kompeten.
Penyidik menduga terdapat markup HPS atau OE sekitar Rp200 miliar tanpa dukungan konsultan maupun engineering estimate. Pekerjaan kemudian dialihkan kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Tersangkakan Komisaris PT DJA Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar
Penyimpangan lain meliputi manipulasi anggaran dan pengadaan tanpa kelengkapan dokumen KKPRL yang seharusnya dipenuhi. Kerugian negara menunggu audit BPKP, namun diperkirakan mendekati nilai kontrak Rp196 miliar.
Darwis menyebut penyidik telah menerima penitipan dana Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan kejaksaan. Penyidikan juga melibatkan 50 saksi serta penyitaan ratusan dokumen fisik dan elektronik.
Baca juga :
Kejaksaan menegaskan potensi tersangka baru masih terbuka setelah audit resmi BPKP serta pemeriksaan tambahan. Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 KUHP diterapkan kepada para tersangka.
Kerugian negara yang termuat dalam dakwaan nantinya menunggu perhitungan final BPKP. “Nilainya diperkirakan sekitar Rp196 miliar dikurangi dana titipan Rp70 miliar,” kata Darwis menutup keterangan.(tio)





