mediamerahputih.id | SURABAYA – Isabella Angellia Yohanes dihadapkan pada dakwaan terkait dugaan pemalsuan cek milik mendiang Boenawan, pemilik UD Pelangi Industri. Tindakan kejahatan ini diduga dilakukan oleh Isabella saat menjabat sebagai staf administrasi di perusahaan tersebut, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 225 juta bagi UD Pelangi Industri. Hal ini terungkap dalam sidang yang menghadirkan keterangan saksi, Conny Susanna, istri almarhum Boenawan, Selasa (5/8/2025).
Dalam kesaksiannya, Conny menjelaskan bahwa Isabella sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi di UD Pelangi Industri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang plastik, sebelum akhirnya tutup pada tahun 2018.
Baca juga :
“Setelah perusahaan bubar dan karyawan menerima pesangon, terdakwa masih membantu mengurus rumah tangga,” ungkap Conny.

Namun, Conny mengungkapkan bahwa dua bulan sebelum suaminya meninggal, Isabella mulai mencairkan dana milik almarhum dengan menggunakan cek palsu. Tindakan tersebut baru diketahui Conny ketika ia berusaha mengambil uang di KCU Bank BCA Darmo dan mendapati saldo rekening suaminya telah berkurang.
Baca juga :
Penggelapan Uang Pajak Perusahaan Rp5,3 Miliar, Elisaberth Indrati Terancam Lima Tahun Penjara
“Setahu saya, saldo di rekening suami sekitar Rp 600 juta. Namun, ternyata sudah dicairkan Rp 225 juta oleh terdakwa,” jelas Conny.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menyatakan bahwa pada 3 Juni 2020, Isabella secara sengaja membuat dan menandatangani cek atas nama almarhum Boenawan, serta membubuhkan stempel UD Pelangi Industri yang sudah tidak beroperasi. Cek tersebut kemudian digunakan untuk mencairkan uang sebesar Rp 225 juta dari rekening BCA atas nama Boenawan.
Baca juga :
Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik pada 17 September 2024, yang menyatakan bahwa tanda tangan pada cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli almarhum Boenawan.
Akibat perbuatannya, ahli waris almarhum, yaitu Conny Susanna dan ketiga anaknya, mengalami kerugian finansial. Isabella kini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(tio)